Guru tidak tetap alias honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jawa Timur) yang mengambil kasus ini memutuskan menghentikannya.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melansir detikNews, Rabu (25/2/2026).
Anang menyebut ada sejumlah alasan yang mendasari kasus itu dihentikan. Salah satunya karena tersangka tidak diuntungkan dalam persoalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara," tuturnya.
Anang menjelaskan pendamping desa memang tidak boleh melakukan pekerjaan lain yang mendapat bayaran menggunakan anggaran negara. Namun, guru honorer itu disebut tidak mengetahui detail urusan anggaran.
"Jadi gini. Kan alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya gini, dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN. Nah, dana desa ini kan dari APBN, ya kan. Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada," ungkapnya.
Menurut Anang, permasalah terjadi guru tersebut memasukkan keterangan dari kepala sekolah seolah dirinya bukan guru honorer yang dibayar APBD. Anang menjelaskan pihaknya mengutamakan tindakan persuasif.
"Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho. Kan kasihan, untungnya kan tidak seberapa, ya kan. Harus persuasif. Apalagi sekarang dia sudah mengembalikan dan sudah kita keluarkan dari hari Jumat kemarin. Kita cepat respons tadi itu dan sudah diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kita mengutamakan pemulihan. Iya, pemulihan," ujarnya.
"Sudah, sudah per hari ini. Iya, konfirmasi. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," jelas Anang.
Artikel ini sudah tayang di detikJatim, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)
