Satu unggahan yang menarasikan seorang warga ditetapkan menjadi tersangka usai menjadi korban pengeroyokan tetangganya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial. Polisi mengklarifikasi bahwa dalam kasus ini terjadi aksi saling lapor.
Berdasarkan unggahan yang dilihat detikSumut, Rabu (25/2/2026), terlihat video itu merupakan rekaman CCTV. Saat itu ada keributan di dalam gang, tepatnya di depan rumah warga.
Video tersebut memperlihatkan saat ada sejumlah orang yang terlibat perkelahian. Di lokasi itu, ramai warga dan sebagian di antaranya berupaya melerai perkelahian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narasi unggahan menyebutkan bahwa seorang warga bernama Junara Alberto Hutahaean menjadi korban pengeroyokan, tetapi malah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat Kompol Made Wira Suhendra mengatakan bahwa perkelahian itu terjadi di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kecamatan Medan Barat pada 3 November 2024. Dalam kasus ini, terjadi aksi saling lapor antara kedua belah pihak.
"Saya ingin menjelaskan terkait adanya pemberitaan viral di media sosial, bahwasanya ada peristiwa kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang dilaporkan di Polsek Medan Barat. Di mana, antara kedua belah pihak saling melaporkan, yang satu melaporkan di Polsek Medan Barat dan yang satu melaporkan di Polrestabes Medan," kata Made, saat konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Untuk kasus dugaan pengeroyokan di Polrestabes Medan dilaporkan oleh Junara, sedangkan pihak lain bernama Andika Charlie membuat laporan di Polsek Medan Barat.
Made mengatakan kejadian itu berawal saat Junara hendak mengeluarkan mobil dari rumahnya, tetapi terhalang oleh sepeda motor dari pihak Andika. Pada saat itu, pemilik sepeda motor kebetulan tengah memasukkan ayamnya ke kandang, sehingga tidak bisa langsung menggeser motornya.
Akibatnya, keduanya pun terlibat cekcok. Situasi semakin memanas saat anggota keluarga dari kedua belah pihak keluar rumah dan ikut bersitegang. Pertengkaran mereka terus memanas hingga membuat kedua belah pihak terlibat saling pukul. Akibatnya, dari kedua belah pihak tersebut mengalami luka-luka.
"Terjadi cekcok sampai akhirnya terjadi aksi saling pukul," jelasnya.
Mantan Kapolsek Medan Helvetia itu menyebut bahwa hubungan antara kedua belah pihak memang sudah sering terlibat konflik. Bahkan, perseteruan keduanya juga sudah beberapa kali dimediasi.
"Sebenarnya hubungan antara pelapor dengan terlapor dalam kasus ini merupakan tetangga, tetangga dekat. Di mana memang informasi dari Bhabinkamtibmas maupun dari kepling setempat, (kedua pihak) sudah beberapa kali berkonflik dan memang sudah beberapa kali juga dilakukan mediasi," sebutnya.
Atas kejadian pengeroyokan itu, kedua belah pihak pun membuat laporan ke Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan. Keduanya membuat laporan hanya beda satu hari.
Made mengatakan untuk laporan Andika Charlie dilayangkan ke Polsek Medan Barat pada 5 November 2024. Andika melaporkan pihak Junara.
Untuk laporan Andika, ada tiga orang yang menjadi korban. Ketiganya, yakni Andika Rudy Anto dan Richard. Sementara pihak Junara melaporkan pihak Andika ke Polrestabes Medan.
Kedua laporan ini pun berproses. Untuk laporan Junara di Polrestabes Medan, kata Made, sudah ada empat orang dari pihak Andika yang ditetapkan menjadi tersangka.
Dari keempat orang tersebut, dua di antaranya telah divonis, sedangkan dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku ini masih satu keluarga.
Sementara untuk laporan Andika di Polsek Medan Barat, Made mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Keduanya, yakni Jumara dan DBS (17).
Pelaku Jumara telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Sementara pelaku DBS memang tidak ditahan karena masih anak di bawah umur. Meski begitu, proses hukum yang dilakukan DBS akan tetap berlanjut.
"Perkara yang di Polsek Medan Barat sendiri, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Di mana satu orang dewasa (Jumara) saat ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Lalu, yang satu lagi pelaku anak, masih di bawah umur, saat ini dalam proses pemenuhan berkas P-19 dari jaksa," ujarnya.
"Jadi, kami melakukan proses penyelidikan secara profesional. Ketika ada kasus penganiayaan, di mana antara pelapor dengan terlapor saling pukul, keduanya mempunyai hak untuk melaporkan di mata hukum. Kemarin sempat dari pihak tersangka (Jumara) mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka, namun hakim menolak untuk seluruhnya," sambung Made.
Simak Video "Video Kades di Lumajang Dikeroyok-Dibacok OTK, Polisi Buru Pelaku"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
