Zulham alias Zul (33) dan Ridho Gunawan (32) divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan. Keduanya terbukti terlibat peredaran 700 butir ekstasi di Dragon KTV Kota Medan
Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulham dan Ridho Gunawan dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Zulfikar saat membacakan amar putusan, di PN Medan dan dihadiri terdakwa secara daring, Rabu(25/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang dijatuhi, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Usai mendengar putusan, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada para terdakwa melalui penasehat hukum(ph) dan JPU, menerima atas putusan atau mengajukan banding.
Dalam dakwaan, kasus terungkap pada 23 Mei 2025 setelah tiga personel Polda Sumut menerima informasi adanya transaksi ekstasi di Dragon KTV, Jalan H Adam Malik No 153, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Petugas kemudian menyamar sebagai tamu dan memesan Room 206 di lantai dua. Di ruangan itu, mereka dilayani Zulham yang bertugas sebagai waiter. Saat ditanya soal harga ekstasi, Zulham menawarkan Rp300 ribu per butir. Petugas pun berpura-pura memesan delapan butir.
Zulham lalu menghubungi Ridho Gunawan yang disebut memang ditugaskan menjual ekstasi di lokasi tersebut. Tak lama, Ridho datang membawa pesanan delapan butir-empat butir merek RR warna kuning dan empat butir merek Granat warna ungu.
Setelah mengambil barang dari loker nomor 6 di lantai satu, Ridho kembali ke room dan hendak menyerahkan ekstasi tersebut. Namun, saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari tangan Ridho, polisi menyita delapan butir ekstasi dengan berat netto 2,61 gram. Pengembangan dilakukan ke loker miliknya.
Di dalam kaleng susu Ensure Gold yang tersimpan di loker nomor 6, petugas menemukan 600 butir ekstasi merek RR warna kuning, 50 butir merek kepala tengkorak warna hijau, dan 50 butir merek Granat warna ungu. Total barang bukti yang diamankan mencapai 700 butir.
Fakta persidangan, ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rendi atas perintah pemilik Dragon KTV, Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung.
Ridho mengaku mendapat upah Rp10 ribu per butir yang terjual serta gaji Rp3 juta per bulan. Sementara Zulham menerima gaji Rp1,3 juta per bulan dan berperan sebagai penghubung antara pembeli dan pengedar.
Simak Video "Video: Momen Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
