Duduk Perkara Viral Korban Pengeroyokan Tetangga di Medan Jadi Tersangka

Round Up

Duduk Perkara Viral Korban Pengeroyokan Tetangga di Medan Jadi Tersangka

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 26 Feb 2026 07:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. BeritaKlik)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. BeritaKlik)
Medan -

Viral di media sosial seorang warga Medan jadi tersangka padahal ia merupakan korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Polisi menjelaskan dalam kasus tersebut terjadi aksi saling lapor.

Dalam unggahan yang dilihat detikSumut, Rabu (25/2/2026), berdasarkan rekaman CCTV, terjadi keributan di dalam gang tepatnya di depan rumah warga. Sejumlah orang terlibat perkelahian yang disaksikan beberapa warga lainnya.

Narasi dalam unggahan tersebut mengatakan, warga bernama Junara Alberto Hutahaean menjadi korban pengeroyokan, namun dalam kasus tersebut Junara malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Medan Barat Kompol Made Wira Suhendra menjelaskan, perkelahian itu terjadi di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kecamatan Medan Barat pada 3 November 2024. Dalam kasus ini, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi.

"Saya ingin menjelaskan terkait adanya pemberitaan viral di media sosial, bahwasanya ada peristiwa kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang dilaporkan di Polsek Medan Barat. Di mana, antara kedua belah pihak saling melaporkan, yang satu melaporkan di Polsek Medan Barat dan yang satu melaporkan di Polrestabes Medan," kata Made, saat konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

Junara membuat laporan ke Polrestabes Medan sedangkan pihak lainnya bernama Andika Charlie membuat laporan ke Polsek Medan Barat.

Made menjelaskan duduk perkara kejadian tersebut. Awalnya Junara hendak mengeluarkan mobil dari rumahnya namun terhalang sepeda motor Andika. Si pemilik motor saat iu sedang memasukkan ayamnya ke kandang sehingga tidak bisa langsung menggeser motornya.

Akibat kejadian itu, keduanya pun terlibat cekcok. Anggota keluarga kedua belah pihak pun keluar rumah dan turut bersitegang hingga suasana semakin memanas. Alhasil terjadi aksi saling pukul dan kedua belah pihak mengalami luka-luka.

"Terjadi cekcok sampai akhirnya terjadi aksi saling pukul," jelasnya.

Menurut eks Kapolsek Medan Helvetia itu, hubungan kedua belah pihak tersebut memang kerap panas dan sering terlibat konflik. Bahkan keduanya sudah beberapa kali dimediasi akibat perseteruan.

"Sebenarnya hubungan antara pelapor dengan terlapor dalam kasus ini merupakan tetangga, tetangga dekat. Di mana memang informasi dari Bhabinkamtibmas maupun dari kepling setempat, (kedua pihak) sudah beberapa kali berkonflik dan memang sudah beberapa kali juga dilakukan mediasi," sebutnya.

Akibat kejadian pengeroyokan itu, kedua belah pihak pun membuat laporan ke Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan hanya berselang sehari. Made menjelaskan, Andika Charlie melaporkan Junara pada 5 November 2024.

Andika melaporkan tiga orang menjadi korban, yakni dirinya, Andika Rudy Anto dan Richard. Sementara pihak Junara melaporkan pihak Andika ke Polrestabes Medan.

Kedua laporan tersebut pun diproses. Pada laporan Junara, lanjut Made, empat orang dari pihak Andika sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dua sudah divonis dan dua lainnya DPO. Para tersangka masih satu keluarga.

Sementara untuk laporan Andika di Polsek Medan Barat, jelas Made, pihaknya juga menetapkan dua tersangka, yakni Junara dan DBS (17).

Pelaku Jumara sudah diserahkan ke kejaksaan untuk kelanjuan proses hukum, sementara pelaku DBS tidak ditahan karena masih anak di bawah umur.

"Perkara yang di Polsek Medan Barat sendiri, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Di mana satu orang dewasa (Jumara) saat ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Lalu, yang satu lagi pelaku anak, masih di bawah umur, saat ini dalam proses pemenuhan berkas P-19 dari jaksa," ujarnya.

"Jadi, kami melakukan proses penyelidikan secara profesional. Ketika ada kasus penganiayaan, di mana antara pelapor dengan terlapor saling pukul, keduanya mempunyai hak untuk melaporkan di mata hukum. Kemarin sempat dari pihak tersangka (Jumara) mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka, namun hakim menolak untuk seluruhnya," sambung Made.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads