Tak Hanya Fandi ABK Medan, JPU Tolak Pledoi 2 WNA-3 WNI Penyelundup 2 Ton Sabu

Kepulauan Riau

Tak Hanya Fandi ABK Medan, JPU Tolak Pledoi 2 WNA-3 WNI Penyelundup 2 Ton Sabu

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 26 Feb 2026 12:39 WIB
Para terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu jelang sidang di PN Batam Rabu (25/2). (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Para terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu jelang sidang di PN Batam Rabu (25/2). (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) para terdakwa dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu yang menjerat dua warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI). Termasuk pledoi terdakwa Fandi Ramadan.

Sidang dengan agenda pembacaan replik tersebut digelar di ruang sidang utama pada Rabu (25/2). Adapun Majelis Hakim dipimpin Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang terdiri dari Gustirio Kurniawan, Muhammad Arfian, dan Aditya Otavian secara tegas menyatakan menolak seluruh isi pledoi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak nota pembelaan atas nama Weerapat Phongwan dan Teerapong Leekpradub, serta Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan untuk keseluruhan, serta memutus perkara ini sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya," tegas jaksa dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan menyampaikan duplik dengan menyatakan tetap pada nota pembelaan dan menolak seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum. Setelah mendengarkan replik dan duplik para pihak, Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, menyatakan perkara yang melibatkan beberapa terdakwa ini menjadi perhatian publik mengingat substansi kasus berkaitan dengan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

"Dengan telah selesainya tahapan replik dan duplik, proses persidangan kini memasuki tahap akhir sebelum Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan," kata Senopati dalam keterangannya, Kamis (26/2/2025).

Senopati, menyebut pihaknya memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Kami menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang adil dan transparan," ujarnya.

Simak Video 'Fandi ABK Lolos dari Hukuman Mati, Berujung Divonis 5 Tahun Bui':

(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads