Eks Kepala UPTD Gunung Tua Ngaku Disuruh Topan Atur Pemenang Proyek Jalan

Eks Kepala UPTD Gunung Tua Ngaku Disuruh Topan Atur Pemenang Proyek Jalan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 26 Feb 2026 22:44 WIB
Foto: Sidang keterangan Topan Ginting dan Rasuli Siregar di Pengadilan Negeri(PN)Medan, Kamis(26/2/2026)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Foto: Sidang keterangan Topan Ginting dan Rasuli Siregar di Pengadilan Negeri(PN)Medan, Kamis(26/2/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Rasuli Effendi mengaku disuruh Topan Ginting untuk memenangkan proyek jalan di Sumut. Rasuli dihadirkan sebagai terdakwa untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Selain Rasuli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK juga menghadirkan terdakwa Topan Obaja Ginting. Keduanya dihadirkan dalam agenda keterangan terdakwa di ruang utama Pengadilan Negeri(PN)Medan, Kamis (26/2/2026).

"Siapa yang memerintahkan mengatur pemenang proyek jalan di Sumut?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Rudi Dwi Prasetyono di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi pertanyaan JPU, Rasuli mengatakan yang memerintahkan mengatur pemenang proyek jalan di Sumut yaitu Topan Obaja Ginting.

"Pak Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang memerintahkan pemenang proyek jalan di Sumut," ucap Rasuli.

ADVERTISEMENT

Rasuli menuturkan, cara yang dia lakukan untuk memenangkan pemenang dengan mencari item-item pekerjaan agar perusahaan yang ditunjuk menang.

"Caranya saya pertama memerintahkan untuk mencari item-item pekerjaan agar perusahaan yang diarahkan itu bisa menang. Arahan pak Topan agar 2 proyek ini dikerjakan pak Akhirun pada saat dipanggil di kantor ESDM Sumut setelah Topan dilantik," tambahnya.

Lebih lanjut, Rasuli mengatakan ia disuruh Topan memaparkan seluruh kondisi proyek jalan di Sumut. Ia katakan kondisi jalanan bertanah.

"Pak kadis meminta memaparkan seluruh kondisi jalan di Gunung Tua, saya paparkan dua paket ini. Jalannya itu dengan kondisi bertanah, baru beberapa saat kemudian jalan itu jadi ada," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rasuli juga mengatakan dimintai untuk memaparkan hanya kondisi jalan di wilayah itu. Ia juga disuruh Topan membuat detail keadaan jalan tersebut.

"Saat itu pak kadis hanya minta pekerjaan atau jalan yang paling parah di wilayah. Tak ada bahas pekerjaan 2025. Setelah rapat, saya disuruh buat detail sama pak Topan soal keadaan jalan itu dan saya kirim videonya juga," tandasnya.

Rasuli juga mengatakan pertemuannya dengan Akhirun dan Topan terjadi di salah satu cafe di Medan. Dalam pertemuan itu, Rasuli bersama Akhirun yang merencanakan agar perusahaan Akhirun memenangkan proyek.

"Merencanakan saya dan Akhirun untuk memberitahukan item yang ada di pekerjaan itu (perintah topan). Agar Akhirun bisa menang dengan membuat kuncian DS3 dan DS4 di e-katalog dan semua itemnya termasuk volume," imbuhnya.

Rasuli juga mengatakan ia menerima uang senilai 200 juta dari Rayhan yang berasal dari proyek dua jalan.

"Ada dari Rayhan kayaknya, benar 200 juta merupakan uang dari proyek dua jalan itu. Uang digunakan untuk keperluan pribadi dan mungkin saya bagi juga sama anggota," tambahnya.

Kemudian, Rasuli juga mengaku membeli mobil Akhirun senilai 350 juta.

"Saya beli 350 juta kepada pak Akhirun, harga pasaran 450 mobil Innova 2022. Mobil tersebut d irumah, saya belinya sekitar tahun 2024," imbuhnya.

JPU Rudi juga bertanya kembali, terkait Rasuli meminta uang kepada Rayhan senilai 20 juta.

"Barulah 30 April anda minta uang?," tanya JPU Rudi.

Rasuli membenarkan hal tersebut, uang tersebut diakui Rasuli sebagai commitment fee.

"Iya benar, kemudian dikirim 20 juta sebagai uang commitment fee. Kalau 170 juta itu temuan BPK, lalu pada 19 Juni 2025 menerima uang commitment fee 30 juta jadi keseluruhan saya terima 1 % dari total proyek," kata Rasuli.

Rasuli mengaku ia tidak meminta uang kepada Akhirun dan Rayhan. Serta commitment fee tersebut sebenarnya tidak ada di perjanjian.

"Kalau minta secara khusus tak ada tapi mereka beri saya terima. Selain itu perjanjian commitment fee juga tak ada. Ada juga 50 juta saya terima dari Rayhan," tandasya.

Rasuli pun mengaku kalau perintah Topan agar memenangkan Akhirun gagal karena ia ditangkap. Untuk kelanjutan ia mengaku tidak mengetahuinya.

"Perintah pak Topan agar saya memenangkan pak Akhirun gagal karena saya ditangkap. Setelah itu tak tahu bagaimana kelanjutannya," tandasnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads