Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar bersama Kasi Sarpras Khairul Aminsyah Lubis dan tenaga honorer Ita Ratna Dewi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ketiganya didakwa melakukan korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan sampah, sehingga negara mengalami kerugian Rp 332 juta.
"Khairul Aminsyah Lubis bersama Ita Ratna Dewi dan Irfan Asari Siregar merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 332.208.360,00," ucap Jaksa Penuntut Umum(JPU) Fauzan ketika membaca dakwaan di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri(PN) Medan, Senin (2/3/2026).
Jaksa mengatakan Khairul Aminsyah Lubis, menerima dan mengumpulkan struk pembelian BBM melalui Ita Ratna Dewi yang telah direkayasa. Struk tersebut direkayasa oleh masing-masing sopir truk kendaraan kebersihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khairul menerima dan mengumpulkan struk pembelian BBM melalui Ita yang telah direkayasa oleh masing-masing sopir truk," terangnya JPU.
JPU Fauzan mengatakan Khairul menerima uang tersebut setelah dipotong oleh Ita. Lalu, Khairul menyarankan sopir merekayasa dan memalsukan bukti pertanggungjawaban atas pembelian BBM.
"Khairul menerima uang yang telah di potong oleh Ita dari uang pencairan pembelanjaan BBM. Khairul menyarankan para sopir merekayasa dan memalsukan bukti dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen SPJ belanja BBM," kata JPU.
JPU juga menyebut Khairul menyerahkan uang minyak BBM kepada Ita. Kemudian setelah diterimanya, terdakwa Ita mendistribusikan uang minyak tersebut kepada para sopir Medan Polonia.
"Lalu Ita menyerahkan secara khusus uang kepada kendaraan truck kebersihan, mobil patroli dan becak. Kemudian Ita mendistribusikan uang minyak kepada para sopir dan mandor tanpa disertai tanda terima. Lalu, bahan bakar yang digunakan minyak Bio Solar," jelasnya.
JPU mengatakan sebelum dilakukan pembayaran dan pencairan atas kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Kecamatan Medan Polonia, terlebih dahulu dilakukan verifikasi. Ia sebut dengan cara memverifikasi bukti pembayaran BBM dengan jenis BBM serta plat nomor kendaraan.
"Pada saat dilakukan verifikasi bukti pembayaran tersebut, ada ditemukan beberapa nota pembayaran untuk pembelian BBM pada Kecamatan Medan Polonia berupa non manual (yang ditulis tangan), bukan yang diprint-out. Selain itu, ada beberapa bon print-out BBM kendaraan yang bukan merupakan kendaraan dinas Kecamatan Medan Polonia," katanya.
Lalu jaksa menyebut, bukti yang diserahkan Ita tidak sebenarnya atau direkayasa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bon pembelian BBM lebih besar dibandingkan nilai transaksi.
"Bon pembelian BBM yang diserahkan tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, bon masing-masing kendaraan lebih besar dari nilai transaksi penjualan. Bon 18 SPBU sebesar 545.670.100,00, sedangkan data penjualan 18 SPBU 213.461.740,00. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 332.208.360,00," tandasya.
Ketiganya dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(dhm/dhm)