Ajudan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Ikut Jadi Tersangka Kasus 'Jatah Preman'

Riau

Ajudan Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Ikut Jadi Tersangka Kasus 'Jatah Preman'

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 09 Mar 2026 22:27 WIB
Ilustrasi Tersangka KPK
Ilustrasi tersangka KPK (Foto: Edi Wahyono/detikX)
Pekanbaru -

Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN) ditetapkan jadi tersangka. Marjani jadi tersangka KPK atas keterlibatan kasus 'jatah preman'.

"Benar, saudara MJN ajudan Gubernur (ikut jadi tersangka)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (9/3/2026).

Budi mengungkap penetapan tersangka itu terkait keterlibatan MJN. Khususnya dalam perkara tindak pidana pemerasan atau jatah preman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan bersama-sama dengan Gubernur, dalam dugaan tindak pemerasan," kata Budi.

ADVERTISEMENT

Meskipun berstatus tersangka, KPK belum menahan Marjani. Marjani sendiri sebelum kasus bergulir tercatat sebagai honorer di Biro Adpim Setdaprov Riau yang kini sudah nonaktif.

Diketahui KPK sebelummya menetapkan Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani Nursalam jadi tersangka. Ketiganya jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sejumlah pejabat setelah terjaring OTT awal November 2025 lalu.

Setelah penetapan tersangka Marjani, total ada empat tersangka. Sedangkan tiga orang tersangka sebelumnya telah dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.




(ras/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads