Pemkot Medan Pastikan 8.533 PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13

Pemkot Medan Pastikan 8.533 PPPK Paruh Waktu Terima THR dan Gaji ke-13

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Kamis, 12 Mar 2026 15:30 WIB
//  Foto: Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. (dok.Pemkot Medan)
Foto: // Foto: Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. (dok.Pemkot Medan)
Medan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memastikan sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026.

Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman menjelaskan, sebelumnya Pemkot Medan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR.

"Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima," ujar Wiriya, Kamis (12/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.

"Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima," jelasnya.

Wiriya juga meminta para PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir mengenai hak tersebut karena regulasinya sudah jelas.

"Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan," ungkapnya.

Ia menyebut, saat ini Pemkot Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota. Setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota, proses pencairan akan segera dilakukan.

"Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan," katanya.

Pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Wiriya juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memproses pengajuan pencairan setelah aturan teknis diterbitkan.

"Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Karena itu, seluruh OPD diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.

ADVERTISEMENT




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads