KontraS Sumut Desak Polisi Usut Pelaku Penyiraman Air Keras Sampai Dalangnya

KontraS Sumut Desak Polisi Usut Pelaku Penyiraman Air Keras Sampai Dalangnya

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 13 Mar 2026 22:18 WIB
Ilustrasi air keras
Foto: Ilustrasi Air Keras. (Getty Images/iStockphoto/victorass88)
Medan -

KontraS Sumut mendesak kepolisian agar mengusut tuntas pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Pihak kepolisian diminta jangan hanya menangkap eksekutor lapangan, namun hingga sosok dalangnya.

"Atas kejadian itu kami mendesak Kepolisian untuk segera melakukan investigasi transparan dan akuntabel. Serta penyelidikan tersebut jangan berhenti kepada pelaku lapangan tetapi juga menyasar kepada aktor intelektual di baliknya," kata Kepala Operasional KontraS Sumut Adinda Zahra Noviyanti, Jumat (13/3/2026).

Dinda menilai jika penyiraman air keras ini tidak boleh dilihat hanya melalui kacamata hukum pidana konvensional. Penyiraman air keras ini dinilai bentuk intimidasi bertujuan mencabut rasa aman bagi penggiat HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menegaskan bahwa serangan ini tidak boleh dilihat dalam kacamata hukum pidana konvensional semata. Terdapat beberapa lapisan delik yang harus diperhatikan dan ancaman terhadap pejuang HAM (Human Rights Defenders) dan demokrasi di Indonesia. Tentu serangan tersebut bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 Pasal 9 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dan merasa aman. Serangan tersebut merupakan bentuk intimadasi yang bertujuan untuk mencabut rasa aman bagi para pegiat HAM yang yang kritis terhadap kebijakan negara dan pelanggaran HAM," ucapnya.

Aksi penyiraman air keras ini dinilai sudah dilakukan terencana dengan persiapan matang. Penggunaan air keras dianggap sebagai penyiksaan sesuai dengan konvensi anti penyiksaan.

ADVERTISEMENT

"Kami menduga penyiraman air keras ini menunjukkan ada niat jahat (mens rea) dan persiapan terencana yang matang. Maka, dalam konteks ini serangan yang ditujukan kepada Andrie adalah upaya sistematis untuk membungkam kebebasan berekspresi. Jika mengacu kepada konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia maka, air keras (zat kimia) yang digunakan menyebabkan penderitaan psikis dan fisik tersebut adalah bentuk penyiksaan," ujarnya.

Di sisi lain, Adinda mendesak agar Komnas HAM melakukan penyelidikan independen terhadap kasus ini. Kegagalan mengungkap dalang penyiraman air keras ini dianggap pembiaran oleh negara.

"Kemudian mendesak Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan independen atas serangan ini sebagai bagian dari ancaman terhadap ruang sipil. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada individu yang bekerja demi kemajuan dan perlindungan HAM. Kegagalan mengungkap dalang di balik serangan ini merupakan bentuk pembiaran (omission) oleh negara," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diduga disiram air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Andrie pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menceritakan kronologi peristiwa yang dialami oleh Andrie. Ia bilang penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada pukul 23.00 WIB, Kamis (12/3) malam, setelah sebelumnya korban melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia'.

Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

"Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM, yang apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM," jelas Dimas, dikutip detikNews, Jumat (13/3).

Dimas meminta agar aparat penegak hukum menyelidiki kejadian ini secara menyeluruh. Pihaknya berharap polisi dapat mengungkap pelaku dan motif di balik penyiraman air keras tersebut.

"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," kata Dimas.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Hakim Cecar Saksi Bais TNI Apa Ada 'Operasi Khusus' terhadap Andrie Yunus"
[Gambas:Video 20detik]
(niz/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads