3 Terdakwa Pengedar Ekstasi di Pajus Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

3 Terdakwa Pengedar Ekstasi di Pajus Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 26 Mar 2026 22:39 WIB
Tiga terdakwa saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Foto: Tiga terdakwa pengedar ekstasi di Pajus saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Terdakwa Dinda Utami, Adreas dan Surya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan 5 tahun penjara. Ketiganya terbukti sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Pajak USU (Pajus), Jalan Jamin Ginting, Medan.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo UU No 1 Tahun 2026.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama lima tahun," ujar JPU Aprilda Hutasuhut, dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang.

"Apabila hasilnya tidak mencukupi, denda akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 140 hari," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan dijelaskan kasus ini bermula dari informasi yang diterima personel Polrestabes Medan mengenai dugaan transaksi ekstasi di kawasan Pajus pada 17 September 2025.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan memesan pil ekstasi kepada terdakwa Dinda Utami. Pesanan tersebut diteruskan kepada Andreas yang kemudian menghubungi Surya untuk menyediakan barang tersebut.

Surya disebut membeli ekstasi dari seorang pria berinisial S (yang kini masih dalam penyelidikan) dengan harga Rp145 ribu per butir. Dalam transaksi itu, Surya dijanjikan keuntungan Rp15 ribu per butir, Andreas Rp10 ribu per butir, sedangkan Dinda memperoleh Rp40 ribu per butir yang rencananya dibagi dengan Andreas.

Pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, ketiganya bertemu di depan Pajus. Dinda menerima dua butir ekstasi dari Surya untuk diserahkan kepada pembeli yang ternyata merupakan polisi yang sedang menyamar.

Hasil penangkapan, polisi menyita dua butir ekstasi seberat netto 0,80 gram dari tangan Dinda. Sementara dari Surya dan Andreas ditemukan delapan butir ekstasi dengan berat netto 3,04 gram. Total barang bukti yang diamankan dalam perkara ini sebanyak 10 butir pil ekstasi.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads