Saksi Ngaku Disuruh Eks Menhub Kumpulkan Dana Kampanye Pilpres-Pilgub Sumut

Saksi Ngaku Disuruh Eks Menhub Kumpulkan Dana Kampanye Pilpres-Pilgub Sumut

Juita - detikSumut
Rabu, 01 Apr 2026 14:48 WIB
Sidang keterangan saksi mantan Menteri Budi Karya secara zoom dan offline di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Sidang keterangan saksi mantan Menteri Budi Karya secara zoom dan offline di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Danto bersaksi pada sidang lanjutan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Dalam kesaksiannya, Danto mengaku diperintah mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumpulkan uang untuk kampanye Pilpres dan Pilgub Sumut.

"Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas dijalankan. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul," ucap Danto saat bersaksi secara online di sidang yang berlangsung di PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Sidang itu sendiri juga dihadiri Budi Karya Sumadi secara online. Ada pula tujuh orang saksi yang dihadirkan jaksa KPK secara langsung di PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Danto mengatakan, saat itu ia pusing mencari uang yang diperintah atasannya tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi waktu itu, di ruangan ada Pak Dirjen ada tugas yang harus dikerjakan dan pusing nyarik dananya. Diminta tolong agar dibantu dan meminta koordinasi, perintahnya ke saya agar dijalankan serta koordinasi dengan Roby Kurniawan (Kepala Perencanaan)," tambahnya.

Mendengar keterangan Danto, Majelis Hakim diketuai Kamazaro Waruhu mempertanyakan terkait uang tersebut.

"Apakah semua uang terkumpul," tanya hakim Kamazaro.

Danto mengatakan dana kampanye awal terkumpul dan dilakukan pembayaran Rp 5,5 miliar.

"Setelah dilakukan pembayaran kampanye diawal sebesar total Rp 5,5 miliar," ucap Danto.

Mendengar hal tersebut, hakim kembali bertanya. "Kepada siapa diberikan uang tersebut?," lanjut hakim.

Danto mengatakan terkait uang Pilpres tersebut dirapatkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu ia menyebut uang tersebut dari PPK kepada kontraktor.

"Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp 600 juta. Dari PPK menghubungi kontrak untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor," ungkapnya.

Lebih lanjut, hakim Kamazaro mempertanyakan apakah Edi Kurniawan Winarto seorang wiraswasta dan Komisaris PT Tri Tirta Permata sebagai terdakwa, disuruh oleh mantan Menteri Budi untuk pengamanan Pilpres.

"Benarkah Edi kuniawan disuruh Budi Karya Sumadi untuk pengamanan Pilpres?," tanya Kamazaro

Lalu Danto menjawab hakim Kamazaro hal tersebut benar adanya.

"Benar pak, pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu benar," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, saksi Hardho (sudah dihukum) mengatakan ia hanya menjalankan tugas dan arahan dari pimpinanya. Ia mengaku diarahkan untuk memprioritaskan dalam pemenangan tender.

"Kita hanya menjalankan arahan pimpinan dari direktur pelaksana bernama Karno, saat itu, Direjen bernama Zulfikri. Perintahnya untuk memprioritaskan memenangkan tender serta membantu difasilitasi perintah Budi," ungkapnya.

Sementara itu, Hakim Kamazaro bertanya terkait siapa nama pimpinan yang memerintahkannya.

"Saudara nanyak nggak, siapa atasan pimpinan saudara saat itu?. Pimpinan anda Karno, di atas pimpinan saudara siapa?," tanya hakim.

Hardho menjawab, "Dari Pak Menteri Budi Karya Sumadi," ucapnya.

Mendengar jawaban saksi tersebut, hakim kembali mempertanyakan keterlibatan Menteri tersebut.

"Siapa Budi Karya Sumadi?," tanya hakim.

Hardo mengatakan saat itu Budi Karya Sumadi sebagai Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

"Waktu itu menjabat sebagai menteri perhubungan pak," ucapnya.

Kemudian, hakim Kamazaro mempertanyakan keterangan Hardho tentang komunikasi dia dengan menteri.

"Dalam keterangan anda, anda berkomunikasi dengan Budi untuk mempasilitasi satu proyek dikementerian Kemenhub, benar itu?," tanya hakim

Hardho menjawab, " benar pak, saya sampaikan ke direktur lalu seterusnya," ucapnya.

Mendengar keterangan saksi, hakim Kamazaro geleng-geleng keterangan saksi atas keterlibatan seorang menteri dalam proyek.

"Luar biasa ini, seorang Menteri ngurusi proyek," ucap hakim Kamazaro

lebih lanjut, Hardho juga mengatakan semua dikondisikan karena alasan takut kehilangan jabatan. Ia mengaku kalau tidak nurut dicopot.

"Semua telah dikondisikan, sehingga takut kehilangan jabatan atau takut dicopot," ucapnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads