Seorang pria berinisial PPG (33) ditangkap karena menganiaya mantan istrinya, N (26) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Motif pelaku menganiaya mantan istrinya itu karena cemburu melihat korban berboncengan dengan pria lain.
"Awal mula terjadinya penganiayaan, pelaku PPG melihat mantan istrinya berboncengan dengan laki-laki lain menggunakan sepeda motor yang dibelinya, sehingga timbul rasa cemburu dan sakit hati," kata Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Rabu (1/4/2026).
Junaidi mengatakan peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB. Merasa sakit hati, pelaku pun langsung mendatangi rumah korban di daerah Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Langkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di rumah itu, pelaku langsung memukuli korban menggunakan sapu dari kayu hingga membuat korban tersungkur ke lantai.
"Pelaku (juga) menduduki tubuh korban dan kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan kedua tangannya serta meninggalkan korban selaku mantan istrinya dalam keadaan kesakitan," jelasnya.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke petugas kepolisian. Polisi yang menerima laporan itu lalu menuju lokasi dan membawa korban ke Rumah Sakit Djoelham Binjai untuk mendapatkan perawatan.
Kemudian, petugas kepolisian menyelidiki pelaku dan mengamankannya di Kecamatan Binjai Selatan pada Selasa (31/3) dini hari.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Sei Bingai serta dijerat dengan pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan," pungkasnya.
(fnr/mjy)