Bandar-2 Kurir Narkoba di Binjai Ditangkap Polda Sumut, 100 Butir Ekstasi Disita

Bandar-2 Kurir Narkoba di Binjai Ditangkap Polda Sumut, 100 Butir Ekstasi Disita

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Rabu, 01 Apr 2026 21:17 WIB
Tiga orang ditangkap Polda Sumut usai kedapatan jual ekstasi di Binjai. (dok. Ditresnarkoba Polda Sumut)
Foto: Tiga orang ditangkap Polda Sumut usai kedapatan jual ekstasi di Binjai. (dok. Ditresnarkoba Polda Sumut)
Medan -

Polda Sumut menangkap seorang bandar dan dua orang kurir narkoba di Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Dari para pelaku, polisi menyita 100 butir pil ekstasi.

"Iya, ada 100 butir pil ekstasi yang diamankan dalam pengungkapan ini dari tiga orang tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (1/4/2026).

Adapun tersangka yang diamankan yakni Yanta Rasmadi Bangun (55) alias Tongat yang diduga sebagai pemilik ekstasi. Yanta disebut-sebut juga merupakan paman terpidana Samsul Tarigan, Ketua GRIB Sumut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan identitas dua orang lainnya yakni Andi Surya dan Armandi Sembiring. Keduanya berperan sebagai kurir narkoba.

"Ada informasinya demikian (paman Samsul Tarigan, yang ditangkap sebagai bandar)," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Penangkapan para tersangka terjadi pada Sabtu (28/3/2026) oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut. Berawal dari informasi yang menyebutnya adanya seseorang yang kerap menjual ekstasi.

Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli. Lalu dipesan 100 butir pil ekstasi melalui telepon.

Setelah itu petugas yang menyamar bertemu dengan tersangka Yanta Rasmadi Bangun. Namun, Yanta mengaku tidak membawa pesanan ekstasi.

Hanya saja dalam pertemuan itu disepakati harga ekstasi yang dipesan Rp135 ribu per butir. Setelah sepakat tersangka Yanta lantas menghubungi dua tersangka lainnya untuk datang membawa barang haram yang dipesan.

Begitu kedua tersangka datang dan menyerahkan barang bukti, ketiga pelaku langsung ditangkap. Dalam kesempatan itu, tersangka Andi Surya dan Armandi Sembiring kepada petugas mengaku hanya sebagai kurir yang dibayar Rp 500 ribu.

Sementara itu, tersangka Yanta Rasmadi Bangun diduga sebagai bandar ekstasi. Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain untuk mengungkap jaringan narkoba di Binjai.

"Pengakuan tersangka Yanta, ekstasi didapatkan dari seorang laki-laki bernama Pelor dengan sistem jual putus." pungkasnya.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads