Tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat mencuri seekor komodo dari habitatnya di Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT). Wilayah Pota sendiri dikenal sebagai salah satu habitat asli komodo yang terletak di luar kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kasus ini bermula dari aksi pencurian pada tahun 2025, di mana komodo tersebut diselundupkan dan dijual kepada seorang penadah di Surabaya. Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengonfirmasi bahwa pihaknya membantu Polda Jatim dalam proses penangkapan dua tersangka bernama Ruslan dan Junaidin Yusuf (30).
"Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," kata Zacky, Minggu (5/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penangkapan dilakukan secara bertahap. Ruslan ditangkap lebih dulu pada 29 Maret 2026 di kediamannya, di Desa Nanga Baur, Kecamatan Sambi Rampai, Manggarai Timur.
"Penindakan terhadap R (Ruslan) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut," jelas Zacky.
Semenara, Junaidin Yusuf yang sempat menjadi buron dan berpindah-pindah tempat selama tiga hari. Ia akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Sambi Rampas pada Jumat, 3 April 2026.
"Setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan Reskrimsus Polda Jatim dan Unit Resmob Polres Manggarai Timur, J (Junaidin) akhirnya menyerahkan diri pada Jumat, 3 April 2026 di Mapolsek Sambi Rampas," kata Zacky.
Berdasarkan keterangan polisi, komodo tersebut dijual dengan harga Rp 5 juta kepada seorang penadah asal Reo, Manggarai, NTT, yang berdomisili di Surabaya.
"Jual seharga Rp 5 juta," tambah Zacky.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki jalur penyelundupan yang digunakan, apakah melalui kapal kayu biasa atau menggunakan kapal pengangkut logistik dari pelabuhan di Reo. Kedua tersangka kini telah dibawa ke Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(nkm/nkm)