Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) menguatkan vonis mati terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Myanmar dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram di perairan Karimun. Saat ini, perkara tersebut telah berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Kelima terdakwa yakni Muhammad Mustofa alias Pyone Cho, Sat Paing alias Taa May, Aung Kyaw Oo, Khaing Lin alias Linlin, dan Soe Win alias Baoporn Kingkaew. Mereka sebelumnya telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa maupun penuntut umum. Namun, majelis tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tertanggal 14 Januari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada perkara Nomor 159/Pid.Sus/2025/PN Tbk, Nomor 160/Pid.Sus/2025/PN Tbk, Nomor 161/Pid.Sus/2025/PN Tbk, Nomor 162/Pid.Sus/2025/PN Tbk, dan Nomor 163/Pid.Sus/2025/PN Tbk tanggal 14 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut," tulis keterangan putusan banding.
Para terdakwa WNA Myanmar itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan tersebut diputus dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada 4 Maret 2026 dan dibacakan dalam sidang terbuka pada 11 Maret 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara dengan jumlah nihil.
Kasi Intel Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut, putusan di tingkat banding memperkuat vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh pengadilan tingkat pertama.
"Putusan di tingkat banding pada prinsipnya menguatkan putusan pengadilan negeri," ujar Herlambang, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, saat ini proses hukum terhadap kelima terdakwa masih berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.
"Untuk saat ini, proses kasasi sedang berjalan di Mahkamah Agung," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 704,8 kilogram di perairan Kabupaten Karimun, Kepri.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (14/1). Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Edy Sameaputty bersama dua hakim anggota, yakni Rusydy Sobry dan Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu.
Kelima terdakwa yang dijatuhi hukuman mati karena melakukan penyeludupan 704,8 kilogram sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian isi putusan majelis hakim seperti dilansir dari laman SIPP PN Tanjung Balai Karimun, Kamis (15/1/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah Indonesia. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer," tulis keterangan SIPP PN Tanjung Balai Karimun.
Simak Video "Video: Kopda Bazarsah, Penembak 3 Polisi Lampung Divonis Hukuman Mati"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)