Pria di Medan Didakwa Bunuh Istri hingga Tewas Usai Ditolak Berhubungan Intim

Pria di Medan Didakwa Bunuh Istri hingga Tewas Usai Ditolak Berhubungan Intim

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 06 Apr 2026 22:39 WIB
Sidang dakwaan Asrizal di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026)
Foto: Sidang dakwaan Asrizal di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Asrizal (46), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, didakwa membunuh istrinya Nur Sri Wulandari dengan bantal. Peristiwa tersebut disebabkan oleh penolakan dari korban saat diajak berhubungan badan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho mengungkapkan, kejadian bermula pada malam 30 Oktober 2025 ketika terdakwa pulang kerja dari depot air minum sekitar pukul 23.00 WIB.

"Setibanya di rumah, terdakwa meminta korban untuk memijat tubuhnya. Permintaan tersebut sempat dituruti korban sebelum akhirnya ia masuk ke kamar untuk beristirahat, sementara terdakwa makan dan kemudian tertidur di ruang tamu," ujarnya, dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 03.00 WIB, lanjut JPU, terdakwa masuk ke kamar dan membangunkan istrinya dengan maksud mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak karena kelelahan. Penolakan itu memicu pertengkaran hingga terjadi tarik-menarik pakaian.

Menurut jaksa, korban sempat pergi ke kamar mandi untuk mengganti pakaian sekaligus merendam baju terdakwa yang robek akibat pertengkaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Tak berhenti disitu, sekitar pukul 03.30 WIB terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim. Namun korban kembali menolak dengan alasan masih lelah. Emosi karena penolakan tersebut, terdakwa kemudian mengambil bantal dan membekap wajah korban.

"Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun terdakwa tetap menekan bantal ke wajah korban hingga korban tidak sadarkan diri," urai JPU.

Setelah korban tak bergerak, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia kemudian meletakkan bantal di bawah kepala korban dan tidur di sampingnya.

Keesokan paginya sekitar pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban tidak kunjung bangun. Dalam kondisi panik, ia kemudian menghubungi keluarga, termasuk orang tua korban. Setelah keluarga datang, korban diketahui telah meninggal dunia.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas permintaan keluarga korban, autopsi dilakukan di RS Bhayangkara Medan.

Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet dan memar di bagian wajah serta tanda-tanda asfiksia atau mati lemas. Dokter menyimpulkan kematian korban disebabkan tertutupnya hidung dan mulut yang mengakibatkan gangguan pernapasan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif, termasuk Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu, melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads