Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DJKA Medan, Lokot Nasution Hadir Sebagai Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DJKA Medan, Lokot Nasution Hadir Sebagai Saksi

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 08 Apr 2026 12:41 WIB
Foto : Lokot Nasution (baju biru) hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2026)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Foto : Lokot Nasution (baju biru) hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Lokot Nasution hadir sebagai saksi.

Sidang dibuka hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu berlangsung di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/4/2026).

"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, hari ini pemeriksaan saksi-saksi," ucap hakim Khamozaro Waruwu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai membuka sidang, hakim Khamozaro Waruwu menanyakan kepada jaksa siapa saja saksi yang hadir. Setelah itu, hakim memastikan satu persatu identitas saksi-saksi.

Setelah itu, hakim menyuruh saksi-saksi untuk bersumpah dan dilanjutkan pemeriksaan saksi yang hadir secara online (zoom) terlebih dahulu, lalu dilanjutkan secara offline.

ADVERTISEMENT

"Saksi-saksi secara online (zoom) dulu diperiksa pak jaksa, setelah itu saksi yang hadir (offline). Untuk saksi Lokot dan saksi yang hadir secara langsung diminta untuk menunggu di luar terlebih dahulu," ucap hakim.

Kemudian Lokot Nasution bergegas menunggu di luar ruangan. Sementara, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak tampak di persidangan baik online maupun offline.

Sebelumnya diberitakan, Budi Karya hadir di persidangan secara zoom. Namun hakim Kamazaro meminta agar Budi dihadirkan di sidang 8 April lusa di PN Medan.

Selain itu, hakim juga meminta kepada jaksa KPK untuk menghadirkan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution secara langsung di PN Medan berkaitan dengan perkara ini.

"Hadirkan juga Lokot secara langsung di Pengadilan Negeri Medan, pada sidang pekan depan," pinta hakim, Senin (6/4/2026).

Untuk diketahui, proyek ini meliputi pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda. Tersangka PPK diduga menerima suap hingga Rp 12,12 miliar dari rekanan.

Dalam kasus ini, para terdakwa yakni, Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads