Polisi membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Padang, Sumatera Barat. Dari lokasi tersebut polisi menyita ratusan gas LPG 3 kg yang dioplos menjadi tabung gas LPG 12 kg.
Direskrimsus Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengoplosan tersebut. Dari hasil penyelidikan didapati aktivitas tersebut, sehingga polisi datang melakukan penggerebekan.
"Hari ini kita amankan, berdasarkan laporan dari masyarakat. Modusnya memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung gas 12 kilo," katanya, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan ikut disaksikan tim Pertamina dan Hiswana Migas Sumbar. Petugas mengamankan seorang pria bernama Dodi yang diduga sebagai pelaku utama.
Kombes Andry mengatakan tabung gas non-subsidi tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Rp 130 ribu per tabung. Sementara untuk mengisi tabung elpiji 12 kilo tersangka memindahkan 4 isi tabung 3 kilo yang harga HET-nya adalah Rp 17 ribu. Artinya, untuk setiap tabung yang dioplos, pelaku meraup untung Rp 62 ribu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik pengoplosan itu telah berlangsung beberapa bulan terakhir.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita puluhan tabung gas 12 kilogram, ratusan tabung LPG 3 kilo dan beberapa regulator yang digunakan untuk memindahkan gas.
(astj/astj)