Seorang kakek pengangguran bernama Charles Pasaribu (54) mencuri telepon genggam dan tablet marbot masjid di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan peristiwa itu terjadi tepatnya di Masjid Amanah Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Rabu (14/3/2026) siang. Sementara pelaku ditangkap, Rabu (8/4).
"Pelaku berada di Musala Pajak Sambas Jalan Samarinda, ditangkap pas lagi berteduh karena hujan," kata Fajri saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (11/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajri mengatakan saat kejadian itu korban Habib (21) masuk ke dalam ruangan yang ada di masjid itu dan meletakkan telepon genggam dan tabletnya untuk dicas. Setelah itu, korban pergi ke kamar mandi.
Usai dari kamar mandi, korban terkejut melihat barang handphone dan tabletnya sudah hilang. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Usai menerima laporan itu, Fajri mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya.
"Pelaku diinterogasi dan dia mengakui benar telah melakukan pencurian handphone dan tablet di TKP," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, hp dan tablet itu digadaikannya seharga Rp 300 ribu dan Rp 450 ribu. Lalu, uang hasil penjualan itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi.
"Adapun seluruh uang hasil penjualan hp dan tablet telah habis pelaku gunakan sendiri untuk membeli narkoba dan bermain judi online di warnet," jelasnya.
(fnr/nkm)
