Kejar-kejaran di Tol, Polisi Tangkap Kurir 2 Kg Sabu di Amplas

Kejar-kejaran di Tol, Polisi Tangkap Kurir 2 Kg Sabu di Amplas

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Selasa, 14 Apr 2026 02:01 WIB
Konferensi pers pengungkapan 2 kg narkoba jenis sabu (dok. Polres Batu Bara)
Foto: Konferensi pers pengungkapan 2 kg narkoba jenis sabu (dok. Polres Batu Bara)
Medan -

Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram (kg) di Gerbang Tol Amplas, Kota Medan. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pelaku di jalan tol.

Kapolres Batu Bara AKP Dolly Nainggolan mengatakan, pihaknya mengamankan dua bungkus sabu dengan berat bruto 2 kg.

"Kami berhasil mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 kg yang dikemas dalam plastik teh merek Refined Chinese Tea warna kuning," ujar Dolly, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dolly menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Minggu (12/4).

Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berinisial MJ (50) dan AW (38) usai bertransaksi langsung bergerak menggunakan mobil Agya BK 1180 VA dan masuk ke Gerbang Tol Indrapura.

ADVERTISEMENT

"Mereka menuju arah Medan melalui jalur tol," ucapnya.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke Gerbang Tol Amplas, aksi kejar kejaran sempat terjadi.

"Petugas melakukan pengejaran sampai Gerbang Tol Amplas dan berhasil mengamankan MJ dan AW," katanya.

Kedua pelaku diketahui hendak mengirim sabu tersebut kepada pria berinisial IR. Mereka dijanjikan upah Rp 10 juta untuk pengiriman 2 kg sabu.

"Sabu itu akan diterima pelaku lain berinisial IR. Jika berhasil, keduanya mendapat upah Rp 5 juta per kilogram," jelasnya.

Saat ini, polisi masih mendalami jaringan pelaku dan peran masing-masing. Keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya kini ditahan untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads