Guru pembimbing berinisial IP (35) ditetapkan tersangka buntut tewasnya pelajar saat praktek sains di SMP Islamic Center Siak, Riau. Polisi menyebut IP memberi izin dan menyaksikan insiden maut tersebut.
"IP ada di lokasi dan kealpaannya di sana. IP memberikan izin kepada korban untuk mempraktikan hasil karyanya," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, Selasa (14/4/2026).
Praktek sains maut terlaksana setelah mendapat izin IP sebagai guru pengganti. Padahal IP sudah mendapat penjelasan dari korban terkait bentuk, jenis, cara kerjanya yang berbahaya dan bakal meledak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan saksi-saksi terungkap karya sains maut itu disebut dirakit sendiri oleh korban. Meskipun sebenarnya itu merupakan tugas kelompok yang terdiri dari sembilan orang.
"Rakit sendiri, beli bahan di online shop dan pesan sendiri. Korban belajar dari YouTube berbahasa Inggris," kata Kosmos.
Selanjutnya prototipe frame gagang dan laras dibuat sendiri menggunakan laptop. Sedangkan printer yang digunakan merupakan milik saudaranya.
"Termasuk prototipe frame gagang dan laras dia buat sendiri menggunakan laptopnya sendiri. Untuk printer 3D punya abang sepupunya," kata Raja Kosmos.
Diketahui, polisi menetapkan IP sebagai tersangka. IP dinilai lalai karena memberikan izin korban mempraktekkan hasil karya sains maut yang terjadi, Rabu (8/4).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 16 saksi. Termasuk seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi usai tewasnya korban, Muhammad Aqil (15) pada pekan lalu.
(ras/nkm)