Jaksa Banding Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi BOS SMAN 16 Medan

Jaksa Banding Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi BOS SMAN 16 Medan

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 17 Apr 2026 13:50 WIB
Sidang putusan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan
Foto: Sidang putusan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan banding atas vonis 3 terdakwa kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan. Jaksa menyebut banding dilakukan karena putusan 3 terdakwa terkait uang pengganti jauh dari tuntutan.

Ketiga terdakwa, yakni Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina dan bendehara, Elfran Alpanos Depari, serta Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang.

"Iya (banding). Reni, Elfran dan Aizidin banding karena uang pengganti jauh dari tuntutan," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ketika ditelusuri di laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, jaksa telah mengajukan banding.

"Pembanding/terbanding (terdakwa) Reny Agustina, Elfran Alpanos Depari dan Aizidin Muthoadi. Terbanding/pembanding (penuntut umum 1) Deypend Tommy Sibuea," dilansir dari SIPP.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain Reny, dua terdakwa lainnya dalam perkara sama juga dijatuhi hukuman yang beragam. Menurut hakim, para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Menjatuhkan pidana terhadap Reny Agustina 2 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 50 hari," ucap hakim diketuai Sulhanuddin, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/3/2026).

Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Reny untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 70.200.000. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang sebagai pengganti UP. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

Selain Reny, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada bendahara SMAN 16 Medan Elfran Alpanos Depari dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada penyedia barang yakni Aizidin Muthoadi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta membayar denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads