Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik juga berencana memeriksa mantan Bupati Anambas, Abdul Haris, untuk mendalami perkara.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk beberapa kepala dinas di Anambas. Kurang lebih sudah 10 orang yang dimintai keterangan," kata Silvester, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Silvester menjelaskan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proyek, mulai dari pemenang tender hingga pejabat dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Mulai dari pemenang tender, kepala dinas, PPATK, dan pihak terkait yang sudah dimintai keterangan," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik jembatan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam proyek.
"Tim sudah turun ke Anambas untuk mengukur dan memastikan apakah pembangunan jembatan tersebut sesuai dengan spesifikasi atau tidak," ujarnya.
Terkait rencana pemeriksaan mantan Bupati Anambas, Silvester menyebut dalam waktu dekat akan dijadwalkan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi itu.
"Nanti kita jadwalkan, tunggu saja," ujarnya.
Sebagai informasi, pembangunan Jembatan Selayang Pandang II dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Jembatan tersebut memiliki panjang sekitar 1.150 meter.
Pembangunan jembatan tersebut menelan total anggaran sebesar Rp77 miliar. Pendanaan proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, masing-masing dengan porsi sebesar 50 persen.
(afb/afb)