Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan rel kereta api Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan, sejumlah saksi mengaku kerap dimintai uang agar pengerjaan proyek berjalan lancar.
Salah satunya diungkap saksi Mikael Turnip, selaku kontraktor Jalur Layang Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) Paket 2. Ia mengaku menyerahkan uang Rp 60 juta sebanyak 11 kali kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah (MHC) terkait proyek JLKAMB saat itu.
"Dana Rp 60 juta itu kadang keluar per bulan, per dua bulan, atau per tiga bulan selama Oktober 2022 sampai Maret 2024, jadi tidak setiap bulan. Yang tercatat di akutansi 11 kali," ucap Mikael di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan saksi Mikael Turnip turut dibenarkan saksi lainnya Edil Fitri. Uang yang diminta diserahkan melalui staf Muhlis Hanggani Capah yang bernama Taufik.
Ia mengatakan, uang tersebut untuk memuluskan proyek yang dikerjakan atas permintaan terdakwa.
"Pak Taufik selalu datang ke proyek," kata saksi Edil.
Edil mengatakan, setiap bulan pihaknya memberikan uang sebesar Rp26 juta. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak 18 kali, mulai dari November 2022 sampai April 2024.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sumber uang tersebut berasal dari penyisihan uang operasional proyek. Pihaknya mengaku terpaksa memberikan uang tersebut, karena takut pelaksanaan pembangunan proyek dihambat. Sementara tim di lapangan ingin proyek yang dikerjakan cepat selesai.
Saksi lainnya Galih Fitrianto, kontraktor JLKAMB Paket 4, mengatakan setiap bulan memberikan uang ke Muhlis Hanggani Capah supaya pengerjaan proyek lancar tanpa gangguan.
"Pernah menolak memberikan, tapi dihambat," ucapnya.
Selain uang sebesar Rp 15,25 juta per bulan, pihaknya turut memberikan mobil operasional kepada PPK.
Kemudian, saksi Reza Khalid Alfarisi dan Adi Siswanto dari pekerjaan JLKAMB Paket 5 menambahkan, pihaknya turut memberikan uang sebesar Rp 16,25 juta per bulan selama 12 kali kepada PPK. Uang tersebut diberikan langsung ke Muhlis Hanggani Capah maupun lewat Taufik.
Adi menuturkan, permintaan tersebut muncul saat proyek telah berjalan. Alasannya untuk operasional terkait proyek.
Saksi juga membenarkan pernyataan jaksa, pemberian uang kepada terdakwa dilakukan agar proses pengerjaan proyek maupun pembayaran termin berjalan lancar.
"Tujuannya tidak menghambat (pengerjaan proyek) ke depan," pungkasnya.
Sementara itu dalam kasus ini adapun para terdakwa, yakni Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dari Wiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 orang saksi. Salah seorang saksi bernama Wahyu tidak hadir dengan alasan sakit.
Simak Video "Video: Ini yang Didalami KPK dari Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
