Gagal Diselundupkan, 1.984 Kulit Biawak Ilegal Dimusnahkan di Sumut

Gagal Diselundupkan, 1.984 Kulit Biawak Ilegal Dimusnahkan di Sumut

Kartika Sari - detikSumut
Kamis, 23 Apr 2026 14:40 WIB
Kulit Biawak ilegal asal Sumut yang dimusnahkan
Foto: Kulit Biawak ilegal asal Sumut yang dimusnahkan (Dok. Karantina Sumut)
Medan -

Karantina Sumatera Utara memusnahkan 1.984 lembar kulit biawak ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar bersuhu tinggi.

"Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara melakukan memusnahkan 1.984 lembar kulit biawak yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina," Kepala Karantina Sumatera Utara, Prayatno N Ginting, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut, Prayatno menyebutkan bahwa Komoditas ini dimusnahkan pada Rabu (22/4), hasil dari pencegahan Bea Cukai Teluk Nibung pada saat akan diekspor secara ilegal dan diserah terimakan ke Karantina Sumatera Utara pada 9 Februari 2026 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Prayatno juga mengatakan jika pihaknya juga memusnahkan beberapa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan lainnya yang masuk dan akan dikeluarkan secara ilegal dari wilayah Indonesia. Komoditas tersebut hasil penahanan penumpang kapal feri rute Malaysia-Indonesia.

"Barang-barang seperti buah, sayur, serta produk hewan dan ikan tersebut merupakan barang bawaan penumpang yang tidak disertai sertifikat kesehatan dari karantina negara asal," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Prayatno menambahkan selain komoditas illegal, kami juga memusnahkan sisa sampel laboratorium yang telah melalui proses pengujian karantina sebelumnya, seperti madu, telur, pisang, pinang, hingga umbut kelapa.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur standar untuk memastikan sisa media pembawa penyakit tidak mencemari lingkungan sekitar.

"Seluruh komoditi tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin insinerator bersuhu tinggi. Penggunaan insinerator menjamin seluruh hama maupun penyakit yang mungkin menempel pada komoditas benar-benar mati secara total," katanya.

Prayatno menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Karantina dalam menjaga kedaulatan hayati dan keamanan pangan di pintu masuk negara. Petugas menegaskan bahwa setiap produk hewan yang masuk wajib disertai sertifikat kesehatan guna mencegah penyebaran penyakit di tanah air.

"Komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina untuk pemasukan dan pengeluaran, sehingga secara undang-undang harus dimusnahkan," ucapnya.




(ksr/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads