Wanda Pelaku Mutilasi Gadis di Padang Pariaman Dituntut Hukuman Mati

Sumatera Barat

Wanda Pelaku Mutilasi Gadis di Padang Pariaman Dituntut Hukuman Mati

Jeka Kampai - detikSumut
Selasa, 28 Apr 2026 17:59 WIB
Wanda dalam persidangan di PN Padang Pariaman
Foto: Wanda dalam persidangan di PN Padang Pariaman (Jeka Kampai/detikSumut)
Padang Pariaman -

Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, pelaku mutilasi gadis di Padang Pariaman Sumatera Barat yang bikin heboh beberapa waktu lalu, dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung hari ini.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Hendrio Suherman menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.

"Maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pembunuhan berencana terhadap Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda," ujar JPU di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut JPU, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

"Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dengan pidana mati," tegas JPU.

ADVERTISEMENT

JPU juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada pihak korban. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yulanto Prafifto Utomo menanyakan kepada terdakwa terkait pemahamannya atas tuntutan yang dibacakan.

Terdakwa pun menyatakan telah memahami tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa pekan depan.

Kasus Wanda membuat heboh publik Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Lelaki berusia 25 tahun yang bekerja sebagai salah seorang sekuriti pabrik bata itu, diamankan setelah potongan demi potongan tubuh ditemukan warga dari Padang Pariaman hingga Kota Padang.

Potongan tubuh itu, teridentifikasi sebagai Septia Adinda. Kasusnya terjadi pertengahan Juni 2025 silam.

Kepada polisi, tersangka membuat pengakuan mengejutkan. Ia ternyata juga telah membunuh dua gadis lainnya tahun 2024 silam. Jasad kedua korban dimasukkan sumur dalam rumah yang ditinggalinya bersama ibu dan adik kakaknya




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads