Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial TFA (20) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. TFA ditangkap di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di depan sebuah minimarket.
"Kami mengamankan seorang mahasiswa dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi," kata Kepala Subdirektorat II, AKBP Hendro Wibowo, Selasa (28/4/2026).
TFA merupakan mahasiswa Fakultas Teknik USU yang berdomisili di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Hendro Wibowo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4) sekitar pukul 00.30 WIB. TFA ditangkap saat diduga mengedarkan narkotika.
"Kami mendapat informasi adanya seseorang yang mengedarkan narkoba," ujarnya.
Selanjutnya, personel melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli ekstasi. Saat tersangka datang dan menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti.
"Dari tersangka, kami mengamankan 10 butir pil ekstasi," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan, tersangka telah beberapa kali menjual narkotika jenis ekstasi kepada masyarakat.
"Ia sudah 4 hingga 5 kali mengedarkan ekstasi. Barang tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial DD," jelasnya.
Motif tersangka mengedarkan narkotika diduga karena faktor kebutuhan ekonomi.
"Ada satu pelaku lain berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran," tambahnya.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(afb/afb)
