Polisi menetapkan tiga orang pengasuh daycare di Banda Aceh, Aceh, sebagai tersangka penganiayaan tiga bayi. Para pelaku mengaku menganiaya korban karena kesal tak nurut saat diberi makan.
"Pelaku sebagai pengasuh kesal terhadap korban karena tidak menuruti di saat akan diberikan makanan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).
Dizha menjelaskan, tindakan ketiganya menunjukkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam proses penitipan anak. Polisi masih terus mendalami kasus itu termasuk menyelidiki izinnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang legal atau ilegal yayasan tersebut dan tentunya akan dilakukan pengembangan terkait masalah proses hasil penyelidikan," jelas Dizha.
Tiga orang pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah RY (25), NS (24) dan DS (24). Pelaku disebut menganiaya korban dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul dibagian pantat secara berulang kali.
Ketiganya saat ini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh. Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel tempat penitipan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bayi. Lokasi itu disegel permanen.
Pantauan detikSumut, tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare berlokasi di Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala disegel Wali Walikota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, Rabu (29/4) sore. Afdhal menempelkan bukti penyegelan yang diteken Kasat Pol PP WH Kota Banda Muhammad Rizal.
Petugas Satpol PP juga memasang garis pembatas berwarna kuning. Saat rombongan datang ke lokasi, tempat itu dalam keadaan terkunci.
"Hari ini kita datang kemari untuk kita melakukan penyegelan secara permanen karena memang sudah terbukti ada kesalahan-kesalahan setelah dilakukan penyelidikan," kata Afdhal kepada wartawan.
Afdhal mengatakan, pemerintah kota tidak akan mengizinkan tempat penitipan anak itu buka kembali. Dia juga menyarankan daycare lain yang belum mengantongi izin untuk segera mengurus perizinan.
"Yang pasti kita juga akan memberikan pendampingan terhadap orang tuanya dan balitanya," jelas Afdhal.
Pemerintah kota (Pemkot) menyebut tempat tersebut tidak mengantongi izin.
"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Baby Preneur Day Care tidak memiliki izin operasional," kata Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh Sulthan Muhammad Yus dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (28/4) malam.
Baca juga: 4 Fakta Bayi Dianiaya di Daycare Banda Aceh |
Simak Video "Video: Komnas PA Surabaya Desak Hukuman Berat Pelaku Kekerasan Seksual Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)