Seorang pria berinisial RUN (33) ditangkap Polres Tapsel saat hendak memperjualbelikan sisik trenggiling seberat 4,7 kilogram. Pelaku ditangkap di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor Desmonth Sitorus mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (1/5/2026) sore. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas perdagangan satwa liar di kawasan tersebut.
"Pelaku ditangkap tangan saat sedang membawa sejumlah bagian tubuh satwa yang dilindungi," kata Bontor kepada detikSumut, Sabtu (2/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diamankan saat hendak memperjualbelikan barang ilegal tersebut di kawasan Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok.
"Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati," ujarnya.
Dari tangan pelaku ditemukan berbagai barang bukti, termasuk sejumlah bagian tubuh hewan yang dilindungi. Seluruh barang bukti kini disita polisi.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang tersimpan dalam karung goni," ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang disita dari tangan pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(mjy/mjy)
