Aksi pencurian 14 unit laptop terjadi di SMP Yapis Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Tujuh remaja ditangkap.
Dilansir detikSulsel, selain melakukan pencurian, para pelaku juga sempat menuliskan pesan permintaan maaf di tembok ruangan kepala sekolah (Kepsek).
"Ada tujuh pelaku berhasil diamankan polisi karena mencuri 14 laptop milik SMP Yapis," ujar Kasat Reskrim Polres Sorong Selatan Iptu Calvin Simbolon, Sabtu (2/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian di SMP Yapis Teminabuan, Sorong Selatan terjadi pada Selasa (28/4). Polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku karena aksi pencurian yang dilakukan terekam CCTV sekolah.
Ketujuh pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (29/4). Masing-masing pelaku yakni berinisial MK (17), MW (16), SA (15), MSM (15), AT (18), IP (16) dan JH (18).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
"Ada yang masuk melakukan pencurian di dalam ruangan kepala sekolah dan (ada) yang turut membantu mengangkat barang bukti tersebut. IP sempat menuliskan pesan permohonan maaf di tembok ruang kepala sekolah," bebernya.
Dalam kasus ini, polisi awalnya lebih dulu mengamankan pelaku MK, MW, SA dan MSM serta barang bukti 3 laptop, 2 Infokus, 1 speaker, tinta print, pena dan spidol. Sementara salah satu pelaku berinisial IP yang sempat kabur ditangkap di Kota Sorong dengan barang bukti 5 laptop.
"Anggota melakukan interogasi terhadap IP dan mendapat informasi bahwa IP telah memberikan laptop sebanyak 5 unit kepada JH untuk disimpan di Kampung Moswaren," bebernya.
Polisi pun bergerak cepat mengamankan JH di Kampung Moswaren dengan barang bukti 4 laptop. Sementara 1 laptop telah diberikan ke pelaku OH dan kini masih dalam pengejaran.
"Untuk saat ini 1 unit laptop masih dikuasai oleh OH dan anggota masih melakukan pengejaran terhadap OH," bebernya.
Calvin mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 12 unit laptop AXIOO, 1 unit speaker, 1 unit adaptor, 2 unit Infocus, Tinta Printer Epson, Pena, Spidol dan Platban.
"Ide untuk melakukan pencurian dilakukan oleh pelaku utama MSM dan IP. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikSulsel, baca selengkanya di sini
(mjy/mjy)
