Pamer Kelamin ke Pelajar SMP di Batam, Pria 30 Tahun Diringkus Polisi

Kepulauan Riau

Pamer Kelamin ke Pelajar SMP di Batam, Pria 30 Tahun Diringkus Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 04 Mei 2026 13:11 WIB
Ilustrasi eksibisionis.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Zdenek Sasek
Batam -

Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap seorang pria berinisial B (30) di kawasan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pria berinisial B ditangkap lantaran melakukan aksi eksibisionisme atau memamerkan alat vitalnya kepada seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

"Benar, pelaku berinisial B sudah kami amankan. Kejadian ini menimpa seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar," kata Iptu Apriadi, Senin (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa pelecehan itu terjadi pada Jumat (1/5) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian bermula saat korban, A (14), hendak mengembalikan kunci sepeda motor yang dipinjamnya dari pelaku di sebuah rumah kost di kawasan Bengkong Kolam.

Saat korban menemui pelaku untuk menyerahkan kunci tersebut, pelaku justru melakukan tindakan tidak terpuji. Pelaku dengan sengaja memperlihatkan kemaluannya kepada korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku memperlihatkan kemaluannya kepada korban saat korban hendak mengembalikan kunci motor yang dipinjam sebelumnya," ujarnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada ayahnya. Sang ayah yang tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya itu langsung mendatangi Polsek untuk membuat laporan resmi guna pengusutan lebih lanjut.

"Ayah korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong," ujarnya

Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

"Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah celana dalam pria milik pelaku. 1 stel pakaian milik korban sebagai pendukung laporan," ujarnya.

Pelaku berinisial B saat ini telah ditahan Polsek Bengkong. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pornografi dan perlindungan anak.

"Penyidik mengenakan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana asusila, terutama yang menyasar anak di bawah umur," tambahnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads