Penyidik Polrestabes Medan yang Dipatsus Bantah Lecehkan Tersangka Wanita

Penyidik Polrestabes Medan yang Dipatsus Bantah Lecehkan Tersangka Wanita

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 04 Mei 2026 19:47 WIB
Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymond Hutagalung saat diwawancarai di Polrestabes Medan. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymond Hutagalung saat diwawancarai di Polrestabes Medan. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Penyidik Resmob Polrestabes Medan inisial Brigadir SDS ditahan di penempatan khusus (patsus) usai diadukan terkait dugaan tindak asusila terhadap tersangka wanita berinisial IAS (22). Saat diperiksa, SDS membantah telah melakukan pelecehan tersebut.

"Sejauh ini, dia (SDS) membantah (melakukan pelecehan)," kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymond Hutagalung saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026).

Raymond menyebut ada 3 penyidik yang diadukan melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan itu, yakni Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR. Namun, sejauh ini, baru SDS yang dipatsus, sedangkan dua orang lainnya masih sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perwira menengah Polri itu mengatakan masa penahanan SDS diperpanjang hingga sekitar 7 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

"Jadi, untuk penyidik pembantu tersebut ada didumaskan di Polda Sumut. Namun, untuk rekannya yang dua lagi itu sekarang masih sebagai saksi. Terkait dengan pemeriksaan di Wabprof itu, dipatsus mulai kemarin kalau nggak salah selama 20 hari, kemudian ada penambahan selama 10 hari ke tanggal 7 Mei ini," jelasnya

Mantan Kapolsek Kota Pinang itu mengatakan soal dugaan pelecehan itu masih didalami oleh Bidpropam Polda Sumut.

"Hasil pemeriksaannya belum sinkron, sehingga masih dilakukan pendalaman. Masih dibuktikan lagi apakah memang terpenuhi untuk asusilanya atau ada emang pelanggaran SOP, kode etik," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis mengatakan kasus itu bermula ketika IAS mengaku mengalami tindakan asusila oleh oknum penyidik Resmob. Kemudian tersangka melalui kuasa hukumnya melapor ke Propam Polda Sumut dengan Surat Pengaduan Nomor: SPSP2/26012800047/I/2026/Bagyanduan/28 Januari 2026 atas dugaan pelecehan seksual oleh tiga oknum personel Polrestabes Medan berinisial Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR.

IAS merupakan petugas kebersihan (cleaning service) di sebuah pusat kebugaran di Kota Medan. IAS tertangkap tangan melakukan pencurian HP milik pengunjung pada Desember 2025.

"Aksi pelaku terbongkar setelah salah seorang anggota pusat kebugaran tersebut menangkap langsung tersangka yang mencuri uang di loker milik member," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, Minggu (26/4).

Tersangka menjalankan aksinya dengan cara meminjam kunci master loker khusus wanita kepada resepsionis dengan alasan untuk membersihkan. Namun, tersangka justru mengambil sejumlah barang berharga milik pengunjung.

Saat melakukan aksinya, tersangka akhirnya tertangkap tangan, setelah sebelumnya sering terjadi kehilangan barang berharga milik pengunjung. Tersangka kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi tersebut sejak Oktober hingga Desember 2025, dengan total kerugian mencapai belasan juta rupiah. Adapun motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi dan gaya hidup.

"Pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung sejak Oktober sampai Desember 2025, dengan total kerugian sekitar Rp 15 hingga Rp 16 juta," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Bejatnya Seorang Pendidik, Cabuli 13 Murid di Indramayu"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads