Vape yang mengandung narkoba yang digerebek dari apartemen di Medan, dijual mulai dari harga Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta. Pelaku memanfaatkan ojek online (ojol) untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Ini harga pasarnya estimasi Rp 2.200.000 sampai Rp 2.500.000 satu pieces," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Rafli mengatakan vape narkoba itu disimpan di dua kamar di lantai 8 dan 9 apartemen tersebut. Para pelaku telah melakukan aksi itu sejak Januari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, ada dua pelaku yang ditangkap, yakni FS (25) dan DH (26). Para pelaku biasanya tidak menjual vape narkoba itu secara langsung di apartemen. Namun, para pelaku memanfaatkan ojek online yang tidak mengetahui soal vape narkoba itu, untuk mengirimnya ke pembeli yang sudah memesan. Setiap bungkusnya, para pelaku mendapatkan untung Rp 500 ribu.
Rafli mengatakan barang haram ini dipasok dari Malaysia melalui perairan. Vape narkoba itu diedarkan ke Medan, Asahan, dan Langkat.
"Jadi, petugas sempat dikelabui bahwasannya si penjual atau pemilik gudang tadi mengisyaratkan bahwasannya apartemen itu bersih. Jadi, katanya boleh transaksi hanya di luar saja," ujarnya.
Vape Narkoba Berisi Kandungan Berbahaya
Perwira menengah Polri itu mengatakan vape narkoba jenis ice blue yang diamankan dari apartemen itu berisi kandungan etomidate. Selain itu, juga ada kandungan ketamine.
"Jadi, itu menimbulkan, seperti anestesi. sharing dengan para ahli, bahwasanya itu bisa menimbulkan relaksasi otot dan kecanduan. Untuk apartemen ini, sebenarnya dari pertanyaan, yang apartemen sendiri, dia menurut kadarnya bisa lebih cepat merusak organ otot dan paru-paru bagi para penggunanya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penggerebekan dilakukan Jumat (1/5) dini hari. Vape narkoba itu disimpan di dalam dua kamar yang berada di apartemen tersebut.
"Penggerebekan berawal dari informasi yang diperoleh petugas perihal transaksi vape dengan kandungan narkoba yang dilakukan para pelaku," kata Rafli.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua pelaku ini awalnya ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Kolam. Saat itu, petugas kepolisian menemukan 15 vape narkoba. Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke apartemen tersebut dan menemukan ratusan bungkus vape narkoba dengan berbagai jenis.
"Ada 294 pcs vape dengan kandungan narkoba, dan 74 butir pil happy five total yang kami amankan dari kedua pelaku, setelah kami gerebek apartemen yang mereka jadikan sebagai gudang. Ada 2 kamar dalam satu apartemen yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba," jelasnya.