Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Kali ini Topan diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi jalan di Sumut.
"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (7/5) lalu," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Pemeriksaan tersebut, atas pengembangan penyidikan perkara dugaan tidak pidana (TPK), terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek-proyek di PUPR dan PJN Sumut," ungkapnya
Sebelumnya diberitakan, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan selama 5 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda 200 juta subsider 80 hari.
Topan juga harus membayar uang kerugian negara berupa uang pengganti (UP) Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Bermula dari OTT KPK
Kasus ini bermula, pada 26 Juni 2025, Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Kemudian, pada 28 Juni 2025 KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Para tersangka tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Kemudian, pihak swasta yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya sebagai Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting, agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025. Jalan tersebut yakni Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp 96 miliar, serta Jalan Hutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Atas perbuatan ayah dan anak selaku kontraktor swasta dari PT DNG dan PT RN telah dihukum terlebih dahulu, Akhirun Piliang divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Rayhan divonis 2 tahun penjara.
Simak Video "Video Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Masih Diperiksa di Polda Sumsel"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)