Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satreskrim Polres Lingga mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial SA alias DA (19). Jasad korban ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
"Pelaku berinisial ZA alias JA alias JK (43), yang merupakan suami siri korban, ditangkap di Lumajang, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri keluar dari wilayah Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei, Selasa (12/5/2026).
Nona mengatakan kasus tersebut terungkap setelah warga mencurigai adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan pada 28 April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Nona dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku pembunuhan tersebut ialah suami siri korban. Pelaku menghabisi korban pada Minggu (26/4)
"Dari serangkaian penyelidikan diduga pelaku pembunuhan korban ialah inisial JK yang merupakan suami sisi korban," ujarnya.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan pelaku JK membunuh korban dengan cara mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Usai membunuh korban, pelaku kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
"Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas," kata Ronni
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri keluar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jawa Timur.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Lumajang Pada 8 Mei 2026 setelah polisi berkoordinasi dengan sejumlah jajaran kepolisian di Jawa Timur," ujarnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan istri pertamanya. Motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
"Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan motif sementara dipicu rasa cemburu terhadap korban," ujar Ronni.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(nkm/nkm)