Kurir 10 Kg Sabu-1.500 Vape Narkoba Ditangkap di Asahan, 1 Pelaku Kabur

Kurir 10 Kg Sabu-1.500 Vape Narkoba Ditangkap di Asahan, 1 Pelaku Kabur

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Selasa, 12 Mei 2026 20:45 WIB
Tersangka saat ditangkap Polres Asahan. (dok. Satresnarkoba Polres Asahan)
Foto: Tersangka saat ditangkap Polres Asahan. (dok. Satresnarkoba Polres Asahan)
Asahan -

Satresnarkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (36) yang membawa 10 kilogram sabu dan 1.500 vape mengandung narkotika (vape getar) di Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A berhasil melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (8/5/2026). Awalnya, pihak kepolisiian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dua pria mencurigakan yang diduga membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor dari arah Kota Tanjungbalai.

"Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyekatan di beberapa titik," ujar Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, polisi menemukan dua orang pria mencurigakan berboncengan sepeda motor di Desa Pertanahan. Petugas lalu melakukan pengejaran.

"Sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh bersama barang bawaan mereka. Namun, salah satu pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara satu orang lainnya berhasil diamankan petugas," kata Gunawan.

ADVERTISEMENT

Dari tas dan karung goni yang dibawa SA, polisi menemukan 10 bungkus plastik teh China merek Qing Shan berisi sabu dengan berat total 10.000 gram atau 10 kilogram, serta 1.500 cartridge vape yang mengandung etomidate.

"Dari hasil interogasi, tersangka SA mengaku diajak rekannya berinisial A yang melarikan diri untuk menjemput barang haram tersebut di wilayah Sei Kepayang dengan imbalan Rp 25 juta apabila berhasil mengantarkannya," ujar Gunawan.

Ia mengatakan narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa untuk diedarkan.

"Barang ini milik orang Tanjungbalai. Dia disuruh membawa barang ini ke Pulau Jawa," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke tujuan, maka upah yang dijanjikan akan diberikan.

"Modusnya karena faktor ekonomi untuk menambah penghasilan. Akibat perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta pasal dalam KUHP baru terkait tindak pidana narkotika," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka SA terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads