Sindikat Prostitusi Online di Medan Sasar Anak Putus Sekolah-Broken Home

Sindikat Prostitusi Online di Medan Sasar Anak Putus Sekolah-Broken Home

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 13 Mei 2026 14:15 WIB
Ilustrasi prostitusi (PSK)
Foto: Getty Images/KM6064
Medan -

Polisi menangkap empat pelaku sindikat prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Kota Medan. Para pelaku menyasar anak-anak yang telah putus sekolah dan anak yang broken home atau keluarganya tidak harmonis.

"(Sasarannya) anak yang broken home, kemudian tidak sekolah lagi dan tinggal berjauhan sama keluarganya. Kedua anak ini orang tuanya bekerja di Malaysia, jadi dirawat sama neneknya. Kedua korban ini saling kenal," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (13/5/2026).

Ada empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, yakni EL, BP, RRP dan seorang wanita berinisial IPS. Adrian menyebut awalnya pelaku IPS berkenalan dengan para korban yang masih berusia 15 tahun melalui media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku IPS awalnya menjanjikan kepada kedua korban untuk bekerja di salah satu tempat makan. Namun, belakangan para korban malah dieksploitasi. Pihaknya turut memberikan pendampingan psikologis kepada para korban agar tidak lagi terlibat dalam prostitusi itu.

ADVERTISEMENT

"Jadi, di situ direkrut, dijanjikan untuk bekerja. Cuman akhirnya bekerjanya melayani, pelanggan laki-laki secara seksual," ujarnya.

Adrian menyebut pengungkapan ini dilakukan di salah satu hotel di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada 1 Mei 2026. Di lokasi tersebut, petugas kepolisian menemukan keempat pelaku bersama dengan kedua korban.

Keempat pelaku ini, kata Adrian, memiliki peran yang berbeda-beda. Rinciannya, pelaku EL merupakan bos yang mengelola prostitusi online itu. Sementara pelaku BP bertugas untuk mencari pelanggan, pelaku RRP menjemput dan mengantar korban serta pelaku IPS yang mencari tamu.

"Di (aplikasi) itu disebarkan foto-foto daripada si anak ini. Untuk kegiatan ini sudah berlangsung selama enam bulan," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua anak di bawah umur ini dipekerjakan untuk memuaskan nafsu pria hidung belang. Untuk sistem short time, para korban dijual seharga Rp 350 ribu per satu pelanggan. Setelah selesai melayani pelanggan, anak di bawah umur itu hanya dibayar sekitar Rp 150 ribu, sedangkan sisanya diambil oleh pelaku EL untuk pembayaran hotel dan yang lainnya.

"Jadi, untuk uang 350.000 tadi, dibagi antara anak dan juga si bosnya. Sementara 3 pelaku lainnya itu digaji oleh bosnya itu, tidak mendapatkan uang keuntungan dari pembayaran tamu tadi," kata Adrian.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga mengatakan para korban sudah sekitar 6 bulan dipekerjakan para pelaku. Sementara para pelaku diduga sudah menjalankan aksi prostitusi online itu selama kurang lebih satu tahun. Namun, sejauh ini, pihak kepolisian masih mendalaminya.

Dalam sehari, kata Dearma, setiap anak bisa melayani 2-3 pelanggan. Biasanya, para pelaku menyewa satu hotel untuk 1 hari penuh, tetapi hotel yang digunakan berpindah-pindah.

"Jadi, hasil interogasi itu, anak ini bisa melayani dua sampai tiga (pelanggan)., satu hotel, bisa digunakan untuk lima kali melayani, gitu, tapi orang yang berbeda, kemudian anak korban yang berbeda," kata Dearma.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menggali Olahan Durian di Durian House Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads