Polisi menangkap begal sadis terhadap wanita yang menumpang angkot Morina 81 di Medan. Polisi menangkap dua pelaku.Peristiwa itu sempat viral di media sosial. Korban dua wanita bahkan hingga nekat melompat dari angkot karena ketakutan ditodong parang oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan. Kedua pelaku adalah EN alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36).
"Sudah ditangkap, 2 orang," kata Hamzar saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (15/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamzar menyebut pelaku EN merupakan sopir angkot tersebut, sedangkan SLS adalah pelaku yang menodongkan parang ke para korban.
Pelaku EN ditangkap di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari hasil pengembangan, petugas kepolisian mencari pelaku SLS dan menangkapnya di Provinsi Jambi.
"Sopir angkot ditangkap di Samosir, 1 lagi di Jambi," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan peristiwa itu terjadi saat para korban menaiki angkot Morina 81, Selasa (7/4) siang. Ketika kendaraan melintas di kawasan Mabar, pelaku SLS tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengancam para penumpang perempuan.
Korban Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone dan mengalami luka lecet. Korban lainnya, yakni Erika Hasibuan, kehilangan dua unit handphone serta mengalami luka serius, termasuk patah tiga gigi dan luka di kepala akibat didorong keluar dari angkot.
Sementara korban Nova Yanti Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera pada kaki setelah melompat menyelamatkan diri dari dalam kendaraan.
"Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit," ujar Ferry.
Namun, saat proses pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS melawan petugas kepolisian dan berupaya melarikan diri. Alhasil, petugas terpaksa menembak kaki pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ferry, EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba, sedangkan pelaku SLS merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor di wilayah Medan sejak 2020.
"Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini, tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan," ujarnya.
(fnr/nkm)