Seorang ayah inisial INP di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, mencabuli putri kandungnya NIP (11) sebanyak lima kali. Kini, pelaku telah diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan pelaku diserahkan oleh kelompok masyarakat yang mengetahui peristiwa itu.
"Benar, tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan penyerahan seorang pria pelaku pencabulan. Korban adalah anak kandungnya berinisial NIP (11)," katanya, Sabtu (16/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuni mengatakan dari hasil pendalaman pelaku mengakui sudah melakukan pencabulan itu. Aksi tersebut dilakukan sebanyak lima kali.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Tindak pidana pencabulan itu telah dilakukan selama lima kali dari bulan Januari hingga Mei 2026," ujarnya.
Yuni menyebutkan saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Sementara untuk korban diberikan pendampingan dan trauma healing.
"Sudah dilakukan penahanan untuk pelakunya. Untuk korban kami berikan trauma healing bersama pemerintah daerah, sementara sekarang sudah diserahkan ke pihak keluarga," tuturnya.
Atas perbuatannya, INP dijerat pindana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 undang-undang nomor 1 tahun 2023.
(dhm/dhm)
