Bejat! Pria di NTT Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Usai Keluar dari Penjara

Regional

Bejat! Pria di NTT Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Usai Keluar dari Penjara

Yufengki Bria - detikSumut
Minggu, 17 Mei 2026 14:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi. (Edi Wahyono/BeritaKlik)
Kupang -

Pria berinisial SKR warga Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega memerkosa anak kandungnya sendiri, AMR (15), hingga hamil. Perbuatan bejat itu dilakukan SKR saat baru keluar penjara.

"Kasusnya baru dilaporkan. Sedang diproses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Timur," ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa , Sabtu (16/5/2026) dilansir detikBali.

Gede mengungkapkan SKR diketahui bebas dari penjara pada tahun 2024. Setelah itu, ia pun menyetubuhi anak kandungnya berulangkali hingga Oktober 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian itu, SKR mengancam AMR agar tidak melaporkan aksi bejatnya kepada siapa pun. Ancaman itu membuat AMR ketakutan dan memilih diam.

Setelah itu, AMR pun berlibur ke rumah kakak laki-lakinya di kecamatan yang berbeda. Ketika itu, iparnya melihat kondisi tubuh AMR mengalami perubahan.

ADVERTISEMENT

Mereka lantas mengecek perutnya. Ternyata AMR sudah dalam kondisi hamil. Usai liburan, kakak korban mengantar AMR pulang ke rumahnya.

Setiba di rumah, kakaknya lalu melaporkan kehamilan adiknya itu kepada SKR. Namun, SKR mengaku tak mengetahuinya.

Setelah itu, SKR memberikan ramuan tradisional kepada AMR dengan tujuan untuk menggugurkan bayi kandungannya.

Namun, ketika itu AMR tak mau meminumnya. Lalu pada 8 Mei 2026, AMR yang hendak pulang dari sekolah dipanggil oleh seorang guru untuk menanyakan kondisi fisiknya yang alami perubahan.

AMR menceritakan kepada gurunya bahwa dirinya dihamili oleh ayah kandungnya. Usai mendengar cerita AMR, guru tersebut langsung melaporkan kepada salah satu aktivis perempuan Sumba Timur, yakni Rambu Dai Mami.

Selanjutnya, Rambu Dai Mami membawa AMR ke Polres Sumba Timur untuk membuat laporan polisi. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Sumba Timur.

"Kami berencana segera mengirim undangan klarifikasi kepada empat saksi. Kemudian periksa terlapor dan gelar perkara untuk naik penyidikan," jelas Gede.

Artikel ini telah tayang di detikBali, baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads