Isu mengenai Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa beredar di kalangan masyarakat. Polisi membantah telah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 10 miliar.
"Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky," kata Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Joko menjelaskan, berdasarkan informasi dari Ditreskrimsus, penyidik saat ini masih melakukan proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait perkara tersebut. Dia meminta masyarakat tidak menyebarkan isu hoaks serta menunggu informasi resmi dari polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi," jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.
Diketahui, beasiswa yang dikucurkan untuk mahasiswa sarjana hingga program doktoral bersumber dari anggaran pokir anggota DPR Aceh. Saat itu, Iskandar merupakan anggota legislatif dari Partai Aceh.
Sebelumnya, Koordinator MaTA Alfian mengatakan, kasus korupsi beasiswa anggaran tahun 2017 bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) yang ditempatkan di BPSDM Aceh. Polisi mulai menyelidiki kasus itu pada 2019 lalu dan saat ini sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun hanya dua tersangka disebut sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara proses 9 tersangka lainnya disebut mangkrak.
"Begitu juga aktor pelaku belum ada satu pun yang diungkap padahal sejak penyelidikan dan penyidikan 2019 sampai 2026 sudah lima jenderal memimpin juga belum selesai," kata Alfian dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Alfian menilai kasus korupsi beasiswa memberi pesan ke publik bahwa politik mampu mengalahkan hukum termasuk aparatnya. Kasus yang merugikan negara Rp 10 miliar dari pagu anggaran Rp 22,3 miliar itu dinilai menjadi alarm yang sangat berbahaya dalam mencari keadilan dan kepastian hukum.
"Kasus ini sudah ada atensi KPK juga. Tapi tetap kalah akibat aktor pelaku masih dalam kekuasaan, atau ketika aktor tidak ada lagi dalam kekuasaan hukum baru berjalan? publik patut menduga akibat tidak ada kepastian hukum," jelas Alfian.
Menurutnya, salah satu tersangka bahkan masih menjabat sebagai salah satu Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Aceh. Penempatan itu disebut menjadi wajah buruk birokrasi saat ini.
"Kami mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa sehingga ada kepastian hukum dan menjadi akuntabilitas dalam penanganan perkara secara transparan kepada publik sehingga kepastian hukum bisa berjalan," ujar Alfian.
(agse/afb)