Sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah 20 kali beraksi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Kedua pelaku merupakan residivis dan ditangkap di lokasi berbeda di Kota Medan.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari banyaknya laporan kehilangan sepeda motor pada April hingga Mei 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Ada dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, keduanya residivis tim dari Ditreskrimum Polda Sumut," kata Ricko, Senin (18/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku berinisial EFL (33), warga Jalan Marindal Gang Rangga Pasar V, Kecamatan Patumbak, ditangkap di Jalan Polonia, depan Asrama Angkatan Udara, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Sabtu (16/5/2026).
Sementara itu, DK (23), warga Jalan Tri Murti Pasar IV, Tembung, ditangkap di Jalan Sisingamangaraja pada Minggu (17/5/2026).
Ricko mengatakan, setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.
"Dari hasil interogasi terungkap bahwa para pelaku sudah 20 kali beraksi mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Deli Serdang," ungkapnya.
Aksi kedua pelaku saat mencuri sepeda motor korban sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Sejumlah korban yang menjadi sasaran pelaku dan terekam CCTV di antaranya Yasokhi Hulu. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban yang terparkir di depan Laboratorium Media Klinik, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Kamis (16/4/2026).
Kemudian, pelaku mencuri sepeda motor milik Erick William Geovani yang terparkir di depan warnet di Jalan RA Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada 9 Mei 2026.
Pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik Kezia Agatha Aggrayni yang terparkir di teras rumah kos di kawasan Deli Serdang. Aksi terakhir mereka dilakukan di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
"Terhadap kedua pelaku curanmor tersebut sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(afb/afb)
