BNN Tangkap Pasutri Jadi Bandar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu-6 Ribu Ekstasi Disita

BNN Tangkap Pasutri Jadi Bandar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu-6 Ribu Ekstasi Disita

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Selasa, 19 Mei 2026 16:00 WIB
BNN merilis kasus bandar narkoba di Medan
Foto: BNN merilis kasus bandar narkoba di Medan (Dok. Mhd Ilham Paradila/detikSumut)
Medan -

Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi bandar narkoba jaringan internasional ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, petugas menyita 2 kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi.

"Dua kilogram narkoba jenis sabu dan 6.161 butir ekstasi diedarkan di Kota Medan oleh suami istri. Ini jaringan Malaysia, pengendali sementara dari Malaysia," ucap Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, Selasa (19/5/2026).

Tatar mengatakan, terdapat tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu rangkaian pengungkapan kasus pada Selasa (5/5/2026) yakni di Jalan Negara Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Tangkung Bongkar II Tegal Sari Mandala, serta Jalan Tirtosari Kecamatan Medan Tembung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Perumnas Mandala, Medan," katanya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial Zulfikram Nasution (ZN) yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

"Penangkapan pertama ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram, tertangkap tangan," ujarnya.

Dari penangkapan itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Tangkung Bongkar II. Menurut Tatar, rumah tersebut sebelumnya memang sudah beberapa hari dalam pengawasan petugas.

"Aktivitas dia dari rumah ke mana selalu diamati sehingga kita tahu rumahnya di mana," ucapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka Z mengaku masih menyimpan narkotika di rumah kontrakan di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung. Di lokasi itu, petugas turut mengamankan istri dari ZN berinisial Imas Pramitha (IP)

"Saat penggeledahan, petugas menemukan 513 butir ekstasi warna putih serta 50 bungkus narkotika jenis happy water yang masing-masing berisi 20 butir," jelasnya.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah awal milik tersangka Z sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang tersangka lain berinisial Nizam Abdilah (NA) yang merupakan saudara ZN dan IP.

Para tersangka, bertiga ini tinggal dalam satu rumah.

"Dari lantai dua rumah itu ditemukan lagi satu kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi," jelasnya.

Total barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni 2 kilogram sabu-sabu, 6.161 butir ekstasi, serta narkotika jenis lainnya. Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP ancaman hujuman mati atau seumur hidup.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads