Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atau 18 bulan penjara kepada Oloan Hamonangan Simamora. Terdakwa terbukti berperan sebagai salah satu penadah emas curian milik hakim Khamozaro Waruwu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oloan Hamonangan Simamora dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap majelis hakim diketuai Sulhanuddin di Cakra 7 PN Medan, Rabu (20/5/2026) malam.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman yang dijatuhi oleh hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Usai mendengar putusan, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atas putusan atau banding.
Dalam dakwaan, terdakwa Oloan disebut mengetahui pelaku pembakaran rumah sekaligus pencurian emas milik hakim PN Medan setelah bertemu Fahrul Azis Siregar di SPBU Armed Deli Tua pada 4 November 2025.
Dalam pertemuan itu, Fahrul disebut mengakui perbuatannya dan memberikan uang Rp 5 juta kepada terdakwa agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada pihak lain.
Tak hanya menerima uang tutup mulut, terdakwa juga membantu menjual gelang emas hasil curian seharga Rp 35 juta dan menerima bagian Rp10 juta dari hasil penjualan.
Jaksa juga mengungkap terdakwa kembali menerima uang Rp 10 juta dari pelaku utama beberapa hari kemudian.
Uang tersebut digunakan untuk membeli barang elektronik, memperbaiki sepeda motor, serta kebutuhan sehari-hari.
Dalam perkara ini, dua penadah lainnya telah dihukum terlebih dahulu yakni Medy Mehamat Barus divonis 4 bulan 29 hari penjara. Sedangkan Hariman dihukum 7 bulan penjara.
(mjy/mjy)