Imigrasi menggagalkan keberangkatan haji nonprosedural 13 Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Rombongan tersebut mencoba berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines (MH0861) tujuan Kuala Lumpur.
Kejadian ini bermula ketika petugas mendapati skor 100% pada indikator Subject of Interest (subjek yang dicurigai) pada saat pemeriksaan 13 orang WNI yang terdiri dari delapan pria dan lima Wanita di konter Imigrasi. Kepada petugas, mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk berlibur.
"Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, melalui keterangannya, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menambahkan petugas mendeteksi salah satu penumpang bernama Santo Aseano yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan. Berdasarkan rekam jejak data perlintasan, rombongan ini diketahui telah dua kali mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026 dan melalui Batam, namun berhasil digagalkan oleh petugas Imigrasi setempat.
"Keberhasilan pencegahan calon jemaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real-time. Langkah ini juga sejalan dengan imbauan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatan kewaspadaan dalam proses pemeriksaan keimigrasian selama penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa modernisasi sistem pengawasan keimigrasian dirancang untuk menutup celah penyelundupan manusia melalui berbagai modus.
"Integrasi sistem di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi kita saat ini mampu membaca rekam jejak pelintasan secara real-time. Begitu ada subjek mencurigakan, akan kami input sebagai Subject of Interest sehingga gerbang perlintasan lain bisa langsung siaga," papar Hendarsam.
Saat ini, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk penanganan serta penegakan hukum lebih lanjut terhadap koordinator rombongan.
Imigrasi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi. Penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan, hak-hak legal, dan perlindungan WNI selama berada di Arab Saudi.
Sebagai penutup, Hendarsam mengingatkan bahwa tindakan tegas imigrasi bukan untuk membatasi, melainkan bentuk perlindungan negara."Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jemaah sendiri. Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui," katanya.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: 9 WNI Ditangkap Israel hingga Rupiah Melemah"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)