Rumah Mewah di Batam Jadi Tempat Kelola Judi Online, Raup Rp 10 M Per Bulan

Kepulauan Riau

Rumah Mewah di Batam Jadi Tempat Kelola Judi Online, Raup Rp 10 M Per Bulan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 25 Mei 2026 17:02 WIB
Polisi bongkar judi online di Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Polisi bongkar judi online di Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi dari sebuah rumah mewah di Perumahan Taman Golf Residence, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tiga orang tersangka diamankan bersama uang tunai lebih dari Rp 1 miliar dan sejumlah perangkat operasional judi online.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di kawasan elite tersebut.

"Pada Kamis, 21 Mei 2026 sekira pukul 14.45 WIB, Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan ke lokasi setelah menerima informasi adanya dugaan perjudian online di Perumahan Taman Golf Residence Blok J Nomor 19," kata Debby, Senin (25/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati tiga orang tersangka terdiri dari satu pria dan dua perempuan tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online.

"Mereka sedang mengakses dashboard website judi online serta melakukan pendataan pemasukan dan pengeluaran keuangan melalui dashboard payment gateway," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menemukan tiga situs judi online yang aktif dioperasikan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40). Ketiganya diketahui tinggal di rumah yang dijadikan pusat operasional judi online tersebut.

"Ketiga pelaku juga turut diamankan," ujarnya.

Debby menjelaskan hasil pemeriksaan tersangka HR berperan sebagai pengelola utama jaringan perjudian online tersebut. HR disebut bekerja sama dengan perusahaan induk judi online MPO yang berada di Filipina dengan sistem pembagian keuntungan sebesar 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk HR.

"Tersangka HR mempersiapkan website dan sistem pembayaran yang diperoleh dari perusahaan induk. Dia juga mengatur dan mengendalikan pekerja yang berada di Kamboja seperti marketing, admin, dan customer service," ujarnya.

"HR juga bertugas mengelola seluruh dana hasil perjudian, termasuk pembagian keuntungan, biaya operasional, hingga pembayaran gaji pekerja di Indonesia maupun Kamboja," tambahnya.

Sementara dua tersangka lainnya, HL dan ET, berperan sebagai finance. Keduanya bertugas menarik dana dari dashboard payment gateway ke rekening penampung, mengirim uang kepada perusahaan induk dan pekerja di Kamboja, serta mencatat seluruh transaksi keuangan setiap bulan.

"Seluruh laporan keuangan dilaporkan kepada tersangka HR secara terus menerus," kata Debby.

Menurut Debby, operasional perjudian online tersebut telah berjalan sejak 2024 dari rumah mewah di kawasan Taman Golf Residence, Batam. Dari hasil penyelidikan sementara, omzet atau jumlah deposit pemain mencapai sekitar Rp10 miliar per bulan.

"Perputaran uang capai Rp 10 miliar per bulan," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit handphone, tiga unit tablet, satu unit laptop, dua unit CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai sebesar Rp 1.001.460.000.

"Barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aktivis di Mamuju Tipu Tersangka Tambang Ilegal Rp 35 Juta untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads