Pengadilan Militer Tinggi Perkuat Vonis Anggota TNI Aniaya Pelajar hingga Tewas

Pengadilan Militer Tinggi Perkuat Vonis Anggota TNI Aniaya Pelajar hingga Tewas

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 25 Mei 2026 19:20 WIB
Sertu Riza Pahlivi saat hadiri pembacaan putusan di Pengadilan Militer hari ini
Foto: Sertu Riza Pahlivi saat hadiri pembacaan putusan di Pengadilan Militer hari ini (Dok. Kartika/detikSumut)
Medan -

Pengadilan Militer Tinggi I Medan memperkuat vonis anggota TNI Sertu Riza Pahlivi yang menganiaya anak SMP berinisial MHS (15) hingga meninggal dunia. Sertu Riza tetap dihukum 10 bulan penjara.

Surat putusan itu bernomor: 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 22 Januari 2026. Hakim Ketua dijabat oleh Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak dan anggota Kolonel Wahyupi serta Kolonel Farma Nihayatul A.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya," demikian tertulis dalam surat putusan yang dilihat, Senin (25/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LBH Medan sebagai kuasa hukum mengecam putusan banding tersebut. Apalagi sebagai kuasa hukum, pihaknya baru menerima 3 bulan sejak putusan sehingga membuat mereka tidak dapat mengajukan Kasasi.

"Mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk Kasasi melalui Oditur Militer yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban. Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setalah 3 bulan pasca putusan tersebut dibacakan," sebut Irvan Saputra.

ADVERTISEMENT

LBH Medan juga menduga Oditur Militer sengaja tidak memberikan putusan agar tidak dapat mengajukan Kasasi. Hal ini dinilai melanggar hukum dan hak dari Lenny Damanik.

"LBH Medan menduga jika Oditur Militer sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengajukan Kasasi. Hal ini jelas telah melanggar hukum dan hak asasi Lenny Damanik, harusnya Oditur sebagai repersentatif korban secara berkeadilan melalukan upaya hukum kasasi karena putusan tersebut menguatkan putusan Militer Medan sebelumnya mendapat penolakan keras dari korban dan masyarakat," ucapnya.

"Tetapi faktanya upaya Kasasi tidak dilakukan dan putusannya juga tidak diberitahukan kepada korban, padahal amanat KUHAP Pasal 144 huruf g dan h, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan secara tegas korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan," imbuhnya

LBH Medan menilai Proses Hukum Peradilan Miiter Medan tersebut sarat dengan Pelanggaran HAM dan Fair Trial dan tindakan terdakwa telah melanggar hak-hak anak sebagaimana amanat Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM dan ICCPR, CRC tentang konvensi hak atas anak.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara. Sertu Riza dihukum bui dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15).

"Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky Suryadi, Senin (20/10).

Ziky menyebutkan, bahwa terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta.

Hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada Riza. Oditur sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Ia dituntut karena melakukan kekerasan kepada anak hingga meninggal. Ia dikenakan pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.

Usai dijatuhi vonis 10 bulan penjara, Sertu Riza diberi waktu untuk pikir-pikir dalam mengajukan banding selama 7 hari.

"Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, anda dapat menyatakan banding. Apabila saat ini belum dapat mengambil keputusan, anda dapat berpikir-pikir diberi waktu selama 7 hari dimulai dari besok. Pada hari ke-delapan apabila tidak menyatakan sikap artinya dianggap menerima," ujar hakim.




(niz/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads