Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap 210 warga negara asing (WNA) yang diamankan terkait dugaan sindikat penipuan investasi online atau scam online di Kota Batam pada Rabu (6/5). Pemeriksaan itu telah berlangsung selama kurang lebih tiga pekan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan proses pemeriksaan terhadap ratusan WNA tersebut masih terus berjalan.
"Masih proses pemeriksaan," kata Kharisma saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imigrasi Batam juga belum menjelaskan secara rinci kendala yang menyebabkan proses pemeriksaan berlangsung cukup lama. Saat ditanya terkait hambatan dalam penanganan kasus tersebut, Kharisma belum memberikan jawaban lebih lanjut.
"Kita tunggu ya," ujarnya.
Selain itu, Imigrasi Batam juga belum membeberkan jumlah pihak lain yang telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut selain 210 WNA yang diamankan.
"Nanti kami update yaa," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 210 WNA yang diduga terlibat praktik penipuan investasi online atau online scam di Kota Batam. Para WNA itu diamankan dari Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elite pada Rabu (6/5).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil deteksi dini dan operasi gabungan bersama kepolisian.
"Kami bersama-sama dengan kepolisian melakukan deteksi dini dan mendapatkan 210 orang ini terkait dugaan penipuan investasi online," kata Hendarsam dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).
Dari total 210 WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu orang warga negara Myanmar. Rinciannya terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.
"Saat ini seluruh WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Hendarsam menyebut pihaknya akan menindak tegas para WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Namun demikian, apabila ditemukan unsur tindak pidana lain, pihak Imigrasi akan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian.
"Yang terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan akan kami proses dengan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kalau nanti ditemukan unsur pidana lainnya sesuai kewenangan kepolisian, maka akan kami serahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Menurut Hendarsam, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur kewenangan pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
(afb/afb)