Polisi menangkap dua buruh harian lepas di Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau. Keduanya ditangkap karena nekat menjual narkotika jenis sabu.
Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menyebut keduanya adalah ZL (42) dan MB (46). Mereka ditangkap saat transaksi gelap di Jalan Soekarno-Hatta Gang Kelapa.
"Pengungkapan ini sebenarnya berdasarkan laporan masyarakat. Jadi masyarakat sudah resah dengan ulah mereka yang kerap transaksi narkoba jenis sabu," kata Angga, Sabtu (30/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan itulah tim bergerak melakukan pengintaian, Jumat (29/5) sore kemarin. Tak butuh waktu lama, pelaku pun langsung teridentifikasi.
Dalam penangkapan awal polisi menangkap MB yang sedang duduk di luar rumah. Hanya dalam hitungan menit MB diamankan, ZL pun datang.
"Jadi saat penangkapan tim juga memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan. Saat digeledah ditemukan 48 paket berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu di jaket MB," kata Angga.
Selain itu, ada pula satu paket pecahan pil ekstasi, handphone dan plastik bening lain. Sedangkan di saku celana ZL ditemukan 20 paket sabu hingga handphone untuk transaksi.
"Keduanya ini adalah buruh harian lepas, kurang lebih 3 bulan mereka bisnis narkoba ini. Kalau untuk paket itu campuran ada dijual Rp 100-150 ribu," kata Angga.
Peredaran narkoba di Bukit Kapur sendiri telah banyak dikeluhkan masyarakat. Polisi memastikan akan menindak setiap pelaku yang masih nekat bisnis barang haram itu.
"Kita tidak ada toleransi, makanya kita juga minta peran masyarakat untuk melaporkan jika ada melihat transaksi narkoba. Sudah banyak kita tindak, ini sebagai tindak tegas dalam pemberantasan peredaran narkotika di Dumai," kata Angga.
(astj/astj)